ACEH SINGKIL – 4 Maret 2026-Ketegangan terkait legalitas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo di Aceh Singkil kian memanas. Masyarakat bersama mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Pemuda Aceh Singkil (SOMPAS) mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera mengusut tuntas aktivitas perusahaan yang diduga tetap beroperasi meski masa izin telah berakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun, gejolak ini bermula dari dugaan habisnya masa berlaku HGU PT Socfindo sejak akhir tahun 2023. Namun, hingga Maret 2026, aktivitas pemanenan dan perawatan kelapa sawit di lapangan terpantau masih berjalan normal, yang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum.
Perwakilan SOMPAS dalam keterangannya kepada awak media menyatakan bahwa pembiaran ini tidak hanya merugikan masyarakat secara hak atas tanah, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.
“Negara dan masyarakat diduga telah dirugikan selama dua tahun terakhir. Kami meminta keterlibatan negara untuk mengusut potensi gratifikasi di balik pembiaran aktivitas ini. Jika izin sudah mati, seharusnya tidak ada aktivitas komersial di atas lahan tersebut,” tegas perwakilan SOMPAS, Rabu (04/03/2026).
Senada dengan tuntutan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil sebelumnya juga telah menyoroti adanya dugaan penggunaan dokumen yang tidak valid dalam proses perpanjangan izin. DPRK bahkan sempat mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki carut-marut persoalan agraria ini.
Selain persoalan HGU, PT Socfindo juga menghadapi somasi terkait dugaan pelanggaran sempadan sungai. Aktivitas perkebunan yang terlalu dekat dengan badan sungai dituding menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya risiko banjir di wilayah Aceh Singkil.
Konflik horizontal juga sempat pecah pada September 2025, di mana puluhan warga dilaporkan oleh pihak perusahaan ke kepolisian usai melakukan aksi pematokan lahan sebagai bentuk protes. Warga menuntut agar lahan tersebut segera diredistribusikan kepada masyarakat jika izin perusahaan tidak lagi berlaku.
Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan harapannya agar penegak hukum tidak tebang pilih. “APH jangan gentar terhadap korporasi. Tegakkan hukum seadil-adilnya demi kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Terkait tudingan masyarakat dan mahasiswa mengenai aktivitas di lahan yang diduga berstatus izin mati, pihak redaksi telah berupaya menghubungi manajemen PT Socfindo untuk mendapatkan klarifikasi resmi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum memberikan jawaban. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PT Socfindo untuk memberikan Hak Jawab dan Koreksi sesuai dengan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Publisher -Red
Reporter CN: Mustafa
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










