Batam, cybernasional.co.id – Selasa 06 Januari 2026, Praktik penarikan iuran komite sekolah di SMK Negeri 3 Batam menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pembayaran dilakukan dengan nominal seragam dan bersifat wajib bagi orang tua/wali murid.
Keseragaman nominal pembayaran tersebut menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme penetapan iuran, apakah benar bersifat sukarela atau sudah ditetapkan sebelumnya oleh pihak sekolah maupun komite.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, iuran atau sumbangan komite sekolah seharusnya tidak bersifat wajib dan tidak ditentukan besarannya oleh pihak sekolah.
Diatur dalam Permendikbud dan PP Pendanaan PendidikanMerujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, diatur antara lain bahwa:Sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak menentukan jumlah maupun jangka waktu.
Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali jika bersifat memaksa, mengikat, dan/atau ditentukan oleh sekolah maupun komite.
Sekolah negeri dilarang menjadikan sumbangan sebagai syarat memperoleh layanan pendidikan.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan ditegaskan bahwa pembiayaan pendidikan pada satuan pendidikan negeri pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Diduga untuk Tambahan Guru HonorerDi lapangan, beredar informasi bahwa iuran komite di SMK Negeri 3 Batam tersebut diduga diperuntukkan bagi penambahan guru honorer.
Jika benar iuran itu ditetapkan dengan nominal tertentu dan diberlakukan secara wajib, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
Kondisi ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah kebijakan pemerintah yang tengah gencar melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari upaya meringankan beban ekonomi masyarakat, termasuk pada sektor pendidikan.
Upaya Konfirmasi ke Pihak SekolahUntuk mendapatkan keterangan dan memastikan kebenaran informasi, awak media mendatangi SMK Negeri 3 Batam dan telah mengisi buku tamu. Namun, upaya untuk bertemu langsung dengan Kepala Sekolah belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan dikabarkan sedang mengikuti rapat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 3 Batam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik iuran komite yang dinilai memberatkan dan diduga tidak sesuai ketentuan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak sekolah, komite sekolah, maupun Dinas Pendidikan terkait demi menjaga asas keberimbangan, akurasi, dan keadilan informasi.
Harapan Penelusuran dari Dinas Pendidikan Media juga berharap Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dapat memberikan perhatian, melakukan penelusuran, serta mengambil langkah yang diperlukan guna memastikan pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan awal di lapangan dan informasi yang berkembang di masyarakat, sehingga masih memerlukan klarifikasi, verifikasi lanjutan, serta konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Publisher -Red
Reporter CN -D2k
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










