
Semarang, 26 Mei 2025 – Dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif dalam praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mencuat. Ketua DPD LSM Suara Abdi Bangsa (SAB), Andi Prasetyo, secara resmi melaporkan anggota TNI berinisial R yang bertugas di lingkungan Kodim 0721/Blora ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Diponegoro, Semarang. Laporan ini teregistrasi dengan nomor 056/7/SAB/ADN/V/2025.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kodim 0721/Blora maupun Polres Blora terkait laporan tersebut.
Laporan LSM SAB didasarkan pada hasil investigasi lapangan tim media PortalIndonesiaNews.Net pada 22 Mei 2025. Investigasi tersebut mengungkapkan aktivitas mencurigakan di SPBU 44.582.06, Kecamatan Blora, yang diduga menjadi lokasi awal praktik mafia solar. Sejumlah kendaraan modifikasi, termasuk mobil Panther dan truk, terpantau kerap melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang dengan volume besar.
Seorang sopir yang diidentifikasi sebagai Aris, mengaku bekerja untuk “Boss Rico”, yang kemudian diidentifikasi sebagai anggota TNI aktif tersebut. Rangkaian investigasi mengarah ke sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM subsidi ilegal. Di lokasi tersebut, ditemukan tangki plastik besar (kempu) serta barcode BBM milik beberapa kendaraan berbeda yang masih aktif.
“Modusnya adalah membeli solar subsidi menggunakan kendaraan modifikasi, kemudian BBM tersebut dipindahkan ke tangki besar di gudang untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga non-subsidi,” jelas Andi Prasetyo.
Andi menambahkan, praktik semacam ini menyebabkan kerugian negara dan merampas hak masyarakat kecil atas BBM subsidi. Menurut LSM SAB, tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 480 KUHP, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Jika keterlibatan anggota TNI terbukti, yang bersangkutan dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
LSM SAB mendesak Pomdam IV/Diponegoro untuk segera menindaklanjuti laporan ini. “Kami meminta proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu,” tegas Andi.
Selain melaporkan dugaan keterlibatan anggota TNI, LSM SAB juga berencana melaporkan Polres Blora ke Propam Polda Jawa Tengah terkait penangkapan seorang wartawan. Wartawan tersebut dilaporkan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat tengah melakukan investigasi kasus dugaan penyelewengan solar bersubsidi di wilayah Blora.
Andi Prasetyo menyatakan keprihatinannya. “Kami sangat menyayangkan tindakan Polres Blora yang menangkap pihak yang justru mencoba membongkar kejahatan. Seharusnya, baik pemberi maupun penerima suap ditindak tegas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut, menilai tindakan aparat menunjukkan gejala penegakan hukum yang berat sebelah dan sarat kejanggalan.
Jika tidak ada upaya transparansi dari pihak kepolisian, LSM SAB menyatakan kesiapan untuk melaporkan penyidik Polres Blora ke Propam untuk ditindaklanjuti.
“LSM SAB berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini bagian dari ikhtiar kami untuk mendorong penegakan hukum yang bersih dan berpihak kepada keadilan,” pungkas Andi. Ia menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI dan Polri harus dijaga melalui komitmen terhadap integritas dan supremasi hukum.*(Red)