KARAWANG —5 Februari 2026- Proyek Jembatan Rumambe 2 Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024 kini beralih rupa dari sekadar infrastruktur menjadi simbol tanda tanya besar. Di tengah aroma penyimpangan yang kian menyengat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat justru mempertontonkan sikap pasif yang nyaris beku, memicu spekulasi liar di tengah masyarakat yang kian mendidih.
Proyek yang digadang-gadang sebagai urat nadi ekonomi warga ini diduga kuat menyimpan borok sejak fase perencanaan hingga eksekusi fisik. Indikasi ketidaksesuaian spesifikasi dan dugaan “sunat” anggaran menjadi konsumsi publik yang tak kunjung mendapat klarifikasi resmi.
Ironisnya, meski isu ini telah menjadi rahasia umum, Kejati Jabar tampak enggan menyentuh panasnya dugaan korupsi di Karawang ini. Sikap diam otoritas penegak hukum tersebut tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mencederai semangat pemberantasan korupsi di Jawa Barat.
“Dalam perkara korupsi, sikap diam otoritas bukanlah bentuk kehati-hatian, melainkan bisa ditafsirkan sebagai pembiaran atau ketidakmampuan,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik yang memantau kasus ini.
Publik kini mulai mempertanyakan kredibilitas institusi korps cokelat tersebut. Apakah tumpukan berkas perkara telah menenggelamkan prioritas Jembatan Rumambe 2? Ataukah ada “tangan-tangan tak terlihat” yang menjaga agar kasus ini tetap berada di zona gelap?
Sikap tertutup Kejati Jabar menciptakan jurang kepercayaan. Sebagai aparat penegak hukum, mereka memikul kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan uang rakyat tidak berakhir di kantong para pemburu rente.
Masyarakat Karawang bersama aktivis antikorupsi mendesak Kejati Jabar untuk segera:
– Membuka status penanganan perkara terkait Jembatan Rumambe 2 ke publik secara transparan.
— Memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari kontraktor pelaksana hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
– Membuktikan bahwa hukum di Jawa Barat tidak sedang “sakit” atau tebang pilih.
Jika Kejati Jabar terus memilih bungkam, maka wajar jika publik berasumsi bahwa komitmen penegakan hukum di Jawa Barat hanyalah retorika di atas kertas. Kejati Jabar harus sadar, keadilan yang tertunda adalah keadilan yang dirampas.
Jangan biarkan Jembatan Rumambe 2 berdiri di atas fondasi korupsi yang dibiarkan oleh negara.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













