
Sugapa, Intan Jaya, Papua Tengah – 01 Oktober 2025– Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, dalam praktik “main proyek” pembangunan semakin memanas. Informasi yang beredar menyebutkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini menyasar berbagai lini infrastruktur vital, mulai dari jaringan pipanisasi air bersih hingga pembangunan gedung-gedung publik bertingkat di Distrik Sugapa. Dugaan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sebuah tamparan keras bagi integritas birokrasi dan potensi perampasan hak dasar masyarakat Intan Jaya.
“Jika dugaan keterlibatan ASN dalam menggarap proyek-proyek ini terbukti, ini adalah bentuk korupsi paling keji karena langsung berdampak pada kualitas hidup rakyat,” tegas seorang tokoh masyarakat Intan Jaya yang enggan disebutkan namanya, saat dihubungi. “Seorang ASN, yang seharusnya menjadi pelayan dan penggerak pembangunan, justru diduga menjadi pemangsa anggaran di tengah kebutuhan daerah yang sangat mendesak.”
Tokoh tersebut menyoroti bahwa dugaan “main proyek” ini berpotensi merusak fundamental pembangunan daerah, dengan merujuk langsung pada bukti visual:
* Infrastruktur Vital Jadi Korban: “Melihat kondisi lapangan seperti instalasi pipa air bersih yang sedang ditanam (seperti terlihat dalam foto-foto), proyek ini adalah hajat hidup orang banyak. Kualitas material dan pemasangan yang buruk akibat konflik kepentingan ASN, bukan hanya merugikan uang negara, tapi juga merampas hak dasar masyarakat akan akses air bersih dan sanitasi yang layak. Bagaimana bisa kita harapkan air bersih sampai ke rumah warga tanpa masalah di kemudian hari jika sejak awal proyeknya sudah ‘dimainkan’?”
* Bangunan Publik Terancam Jadi ‘Monumen Kegagalan’: “Begitu pula dengan pembangunan gedung-gedung publik bertingkat yang ambisius ini (terlihat dari konstruksi beton dan rangka yang sedang dikerjakan dalam foto). Jika ada ASN bermain di balik proyek megah ini, maka yang terbangun bukan hanya struktur fisik, melainkan juga benteng-benteng korupsi yang akan sulit dirobohkan. Pertanyaan besarnya: apakah tiang-tiang betonnya kokoh? Apakah kualitas bangunan ini akan tahan lama dan sesuai spesifikasi, ataukah hanya akan menjadi ‘monumen kegagalan’ di kemudian hari akibat bahan-bahan yang dikorupsi dan pengawasan yang buta?”
Praktik ini, jika terbukti, jelas melanggar tegas larangan konflik kepentingan yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan peraturan antikorupsi, mencederai iklim persaingan usaha sehat, dan mengkhianati amanah rakyat.
Informasi yang beredar mengindikasikan bahwa dugaan keterlibatan ASN ini berpusat pada sejumlah proyek pembangunan di wilayah Distrik Sugapa. Bukti-bukti visual awal (seperti foto-foto terlampir) menunjukkan adanya:
* Instalasi Pipa Air Bersih/Drainase: Terlihat pipa-pipa besar yang sudah terpasang dengan sambungan T-joint di tanah berkerikil, serta deretan pipa sejenis yang terhampar di tepi jalan. Ini mengindikasikan proyek penyediaan atau distribusi air yang vital.
* Pembangunan Gedung Publik Bertingkat: Beberapa foto memperlihatkan struktur beton bertingkat yang sedang dalam tahap pembangunan, menyerupai tribun atau fasilitas umum. Pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi, termasuk pemasangan rangka.
Skala dugaan masalah yang melibatkan proyek infrastruktur dasar hingga pembangunan gedung publik ini menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri [Nama Kabupaten/Kota Terdekat] atau Inspektorat Kabupaten Intan Jaya, didesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Publik menuntut transparansi total dan kecepatan dalam memastikan kebenaran dugaan ini demi masa depan Intan Jaya.
Sebagai bentuk komitmen pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 dan 3, kami menegaskan:
* Status: Dugaan Awal. Informasi yang disampaikan masih sebatas dugaan awal yang memerlukan proses pembuktian hukum.
* Prinsip Hukum: Seluruh pihak terkait, termasuk ASN yang diduga terlibat, harus diperlakukan dengan menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, hal ini tidak mengurangi desakan kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dan lembaga pengawas internal. “Bupati dan jajarannya tidak boleh berdiam diri. Lakukan pemeriksaan internal secara tuntas dan berikan sanksi tegas jika terbukti. Kegagalan menindak tegas kasus ini sama saja memberikan izin berlayar bagi kapal korupsi di Intan Jaya,” imbuh tokoh masyarakat tersebut.
Publik menanti langkah konkret dari pihak berwenang. Akankah ini menjadi momentum untuk membersihkan birokrasi dan memastikan pembangunan benar-benar untuk rakyat, atau hanya akan menjadi catatan buram lain dalam sejarah daerah yang membutuhkan uluran tangan pembangunan?
Publisher -Red
Reporter CN -Derry