TANGERANG SELATAN – 27 Februari 2026– Tata kelola proyek pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menjadi sorotan. Hal ini menyusul adanya temuan dugaan ketidaksesuaian prosedur pada proyek pembangunan SMPN 21 serta tindakan oknum petugas pelayanan informasi yang menunjukkan kartu pers saat dikonfirmasi media.
Kejadian bermula pada Kamis (26/2), saat sejumlah awak media melakukan konfirmasi resmi melalui saluran Call Center DCKTR Tangsel terkait isu pembangunan di wilayah tersebut. Namun, petugas berinisial WS yang melayani saluran tersebut justru mengirimkan foto kartu identitas “Wartawan Muda” miliknya kepada jurnalis.
“Kebetulan saya dulunya juga pernah di media, bang,” tulis WS dalam pesan singkatnya saat membalas konfirmasi tersebut.
Tindakan ini memicu kritik terkait profesionalisme pelayanan informasi publik. Merujuk pada Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat. Penggunaan identitas pers oleh staf instansi pemerintah saat menjalankan tugas kedinasan dinilai dapat mengaburkan batasan antara fungsi kontrol sosial dan fungsi birokrasi, serta berpotensi menabrak Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik.
Selain masalah etika pelayanan, investigasi media mengungkap adanya dugaan pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa pada proyek pembangunan SMPN 21. Proyek senilai Rp 12,5 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Rajawali Aries Kreasindo.
Berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut tercatat baru terbit pada 13 Oktober 2025. Sementara itu, penetapan pemenang proyek telah dilakukan jauh sebelumnya, yakni pada Juli 2025.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kepemilikan SBU merupakan syarat mutlak bagi penyedia jasa konstruksi dalam mengikuti tender. Jika SBU belum aktif pada saat proses pemilihan, maka secara administratif kontrak tersebut berpotensi cacat hukum.
DCKTR Tangsel juga menghadapi tudingan miring terkait pembagian paket proyek Penunjukan Langsung (PL) dan dugaan penguncian spesifikasi teknis pada tender tahun 2026 yang mengarah pada pemenangan rekanan tertentu.
Di sisi lain, kinerja pengawasan tata ruang turut dipertanyakan seiring menjamurnya bangunan gudang yang diduga tidak memiliki izin di wilayah perbatasan. Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai efektivitas fungsi penegakan aturan oleh dinas terkait.
Hingga berita ini ditayangkan, pimpinan DCKTR Kota Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan. Publik kini menanti transparansi dari pihak dinas guna mengklarifikasi berbagai temuan tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak lanjut dari aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, jika ditemukan bukti kuat adanya kerugian negara atau pelanggaran hukum yang sistematis. (Red)
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










