ACEH, SINGKIL – Sejumlah warga Kecamatan Danau Paris mendatangi Kantor Bupati Aceh Singkil guna menuntut hak bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga dikelola secara menyimpang oleh pihak Muspika dan pemerintah desa.
Srikumala, perwakilan warga, mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan “bagi rata” beras bansos 10 kg dan minyak goreng yang dilakukan di enam desa di Kecamatan Danau Paris, termasuk Desa Sintuban. Menurutnya, bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai daftar nama, justru dipotong untuk dibagikan kepada warga lain tanpa musyawarah yang jujur.
“Kami dibohongi secara berjamaah. Mereka membuat berita acara seolah-olah sudah musyawarah dengan masyarakat, padahal kami tidak pernah dilibatkan. Bahkan di Desa Sintuban, warga masih dipungut biaya Rp10.000 per orang,” ujar Srikumala dengan nada tinggi di Kantor Bupati, Selasa (30/12/2025).
Polemik ini bermuara pada pertemuan warga dengan Asisten III Setdakab Aceh Singkil. Dalam pertemuan tersebut, pihak pemerintah daerah mengakui adanya keteledoran dalam pendistribusian di tingkat kecamatan.
Asisten III yang mewakili Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyampaikan permohonan maaf atas tindakan Muspika Danau Paris. Namun, ia menyatakan bahwa beras yang sudah terlanjur dibagikan secara merata tidak mungkin ditarik kembali.
“Kami memohon maaf atas keteledoran ini. Ke depannya tidak akan terulang lagi. Namun untuk yang sudah dibagikan, kami minta ibu-ibu mengikhlaskannya sebagai sedekah,” ujar Asisten III di hadapan warga.
Pernyataan tersebut langsung mendapat penolakan keras dari warga. Srikumala menegaskan bahwa ini bukan persoalan ikhlas atau sedekah, melainkan persoalan hak hukum rakyat miskin yang dirampas oleh kebijakan sepihak.
“Jangan Bapak yang menyedekahkan hak kami. Itu hak kami sesuai aturan, kenapa dengan mudahnya Bapak bilang ikhlaskan setelah kalian melanggar aturan? Jika kami yang salah, pasti dilaporkan ke polisi, tapi kalau pejabat yang salah, cukup minta maaf?” cecar salah satu rekan Srikumala.
Warga juga menyoroti keterlibatan unsur Muspika, mulai dari Camat, Kapolsek, hingga Danramil yang menandatangani berita acara pembagian rata tersebut. Warga menilai dokumen itu adalah bentuk legalitas atas tindakan yang menabrak aturan penyaluran bansos nasional.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak agar praktik manipulasi bansos di Kecamatan Danau Paris dihentikan total dan meminta evaluasi ketat terhadap kinerja Camat serta para Kepala Desa di wilayah tersebut.
Publisher -Red
Reporter CN -Masriani
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













