
Probolinggo, Rabu, 3 September 2025 – Dua proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Probolinggo, yaitu pavingisasi di RSUD Tongas dan pembangunan fasilitas parkir publik, menjadi sorotan publik akibat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan standar pengerjaan. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya potensi pelanggaran teknis yang dapat berdampak pada mutu dan keselamatan.
Proyek Pavingisasi (Pekerjaan Landscape) di RSUD Tongas, yang dikerjakan oleh CV Fokus Indo Artha dengan anggaran Rp 2.518.403.995 dari APBD-DAU 2025, menuai kritik tajam. Anggota masyarakat yang melakukan observasi di lokasi menemukan indikasi pemotongan spesifikasi.
“Kami menduga adanya pengurangan kualitas. Paving yang seharusnya kokoh untuk area dengan lalu lintas tinggi terlihat rapuh. Kami akan meminta audiensi dengan pihak terkait,” ujar perwakilan masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dugaan pelanggaran ini menimbulkan kekhawatiran karena area tersebut setiap hari dilewati oleh ribuan pasien, tenaga medis, dan pengunjung. Kualitas paving yang buruk bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan dan mengganggu pelayanan publik.
Selain itu, proyek pembangunan fasilitas parkir publik juga menjadi sorotan. Investigasi di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan teknis, yang disampaikan oleh seorang ahli konstruksi independen.
“Jika kolom sudah miring dari awal, itu berarti pondasi gagal. Struktur bangunan bisa berisiko roboh kapan saja,” kata seorang ahli konstruksi yang enggan namanya dipublikasikan.
Temuan lain di lapangan menunjukkan dugaan penyimpangan, seperti pemasangan pondasi yang tidak bertahap dan pengurangan jumlah tulangan besi dari standar yang ditetapkan. Selain itu, pengecoran beton dilakukan secara manual tanpa pengujian mutu (slump test).
Sulistiyanto, Ketua Umum Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR), menyatakan, “Tidak adanya slump test mengindikasikan pengawasan yang lemah. Ini menunjukkan adanya kelalaian yang serius dalam proses pembangunan.”
Menyikapi temuan ini, publik mendesak adanya audit menyeluruh. Berbagai pihak menuntut agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak.
“Ini bukan lagi soal kesalahan hitung, tapi soal kesengajaan mengurangi kualitas demi keuntungan pribadi. Nyawa rakyat adalah taruhannya,” tegas Supriadi, salah satu aktivis GEMPAR.
Tuntutan dari masyarakat meliputi:
* Audit independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
* Sanksi tegas, termasuk blacklist, terhadap kontraktor dan konsultan yang terbukti lalai.
* Proses hukum bagi pihak yang sengaja memanipulasi mutu proyek.
Publik berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti temuan ini sebelum terjadi insiden yang dapat membahayakan keselamatan warga.
Publisher -Red