BREBES, 13 Desember 2025- – Proyek pembangunan komersial “Teras Padi” di Brebes kini memicu kontroversi serius setelah munculnya dugaan kuat alih fungsi lahan di kawasan zona hijau yang dilindungi. Sebagian lokasi Teras Padi disinyalir berada di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), memunculkan pertanyaan tentang pengawasan tata ruang dan efektivitas penegakan hukum di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.
Indikasi pelanggaran ini diungkapkan oleh staf internal Pemkab Brebes yang memahami peta tata ruang wilayah. Dalam keterangan yang diperoleh tim redaksi, lokasi proyek tersebut terbagi dalam dua kategori peruntukan lahan sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Brebes.
Menurut sumber dari Kantor Perencanaan, Sumber Daya Manusia, dan Administrasi Pertanahan (PSDAP) Tata Ruang Brebes, meskipun sebagian area Teras Padi berada di Zona Kuning (diperuntukkan bagi permukiman/komersial) dan diakui telah memiliki izin, masalah muncul pada bagian yang masuk Zona Hijau.
“Teras Padi itu ada yang jalur kuning, itu permukiman. Ada jalur hijau, itu untuk ketahanan pangan,” jelas staf Tata Ruang tersebut.
Zona hijau tersebut, yang secara regulasi ditetapkan sebagai kawasan LP2B, memiliki perlindungan ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Regulasi ini secara tegas melarang alih fungsi lahan LP2B, kecuali untuk kepentingan umum atau bencana alam dengan penetapan yang ketat. Pembangunan fisik, meskipun sederhana, di zona ini dianggap melanggar fungsi utama lahan, yakni untuk menjaga ketahanan pangan.
Ironisnya, meskipun indikasi pelanggaran tata ruang di jalur hijau ini telah diketahui, proses penindakan oleh Pemkab Brebes berjalan sangat lambat. Proyek “Teras Padi” diperkirakan telah berdiri dan beroperasi selama kurang lebih lima tahun.
Staf PSDAP Tata Ruang mengakui bahwa surat peneguran resmi hingga saat ini belum dikeluarkan. Alasannya, proses administrasi masih terhambat internal dan terkendala pergantian pejabat.
Kelambatan penindakan ini menimbulkan kritik, sebab bertentangan dengan prinsip ketegasan dalam penegakan hukum tata ruang. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pemkab Brebes melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seharusnya segera mengambil langkah penertiban, mulai dari peringatan tertulis hingga potensi pembongkaran.
Pejabat berwenang di Pemkab Brebes, yang diminta konfirmasi terkait lambannya proses ini, menyatakan bahwa mereka tengah mengupayakan percepatan.
“Kami sedang memvalidasi semua dokumen terkait temuan ini dan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait. Kami pastikan penegakan hukum akan dilakukan sesuai tahapan yang diamanatkan dalam PP tentang Penataan Ruang,” ujar [Sebutkan Nama dan Jabatan Resmi Pejabat yang Dihubungi, misalnya: Kepala Dinas PSDAP atau Kepala Satpol PP].
Isu ini juga menyeret sistem perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS), khususnya untuk kategori perizinan mandiri.
Pihak Tata Ruang Brebes mengutarakan bahwa mereka tidak memiliki akses dan tidak dilibatkan dalam proses verifikasi perizinan yang terbit langsung melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS, terutama bagi skala Usaha Mikro Kecil (UMK).
Kondisi ini menunjukkan adanya diskoneksi antara sistem perizinan berusaha dan penegakan tata ruang wilayah, di mana izin usaha dapat terbit tanpa pemeriksaan ketat terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di lahan yang dilindungi seperti LP2B.
Menurut PP No. 21 Tahun 2021, izin berusaha yang memerlukan pemanfaatan ruang wajib mencantumkan KKPR sebagai prasyarat utama. Jika izin terbit tanpa mengindahkan tata ruang yang berlaku, izin tersebut berpotensi cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Tim redaksi telah berupaya menghubungi pengelola “Teras Padi” untuk meminta keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tata ruang ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.
Publik kini menantikan tindakan nyata dari Pemerintah Daerah Brebes, yang diharapkan dapat menunjukkan komitmen serius dalam melindungi kawasan LP2B dan tata ruang wilayah dari kepentingan komersial yang berpotensi melanggar hukum.
Publisher -Red
Kontributor Liputan -Teguh
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










