
PEKANBARU,CN- Selasa 27 Mei 2025– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, Riau, beserta Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) tengah menjadi sorotan. Keduanya diduga mengabaikan surat klarifikasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pemantau APBD dan APBN (LSM FORTARAN) terkait sepuluh paket kegiatan Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Teluk Meranti Kawasan Bono tahun anggaran 2023.
Ketua Umum DPP LSM FORTARAN, H. Tamar Johan S.Sos., M.Si., menyatakan kekecewaannya atas sikap Kepala Dinas PUPR, Irham Nisbar ST, MT, dan Kepala Bidang SDA. Menurut Tamar Johan, surat klarifikasi dengan nomor 299/KLR.DPP.LSM-FORTARAN,/IV/2025 tertanggal 3 April 2025, yang dilayangkan dua bulan lalu, tidak mendapat tanggapan.
“Kurang lebih dua bulan setelah Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan menerima surat resmi yang dilayangkan DPP LSM FORTARAN, hingga kini terkesan Kadis Irham Nisbar ST, MT bungkam dan terkesan tidak menggubris,” ucap Tamar Johan.
Ia menambahkan bahwa upaya koordinasi tim investigasi LSM FORTARAN dengan Kabid SDA melalui telepon seluler juga kerap diabaikan. Tamar Johan menilai sikap ini sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan terkesan menganggap remeh.
Proyek Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Teluk Meranti Kawasan Bono, yang didanai dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) dengan nilai kontrak Rp16.000.000.000,01, dilaksanakan oleh PT Polada Mutiara Aceh sebagai kontraktor pelaksana dan PT Mitra Utama Estuari sebagai konsultan pengawas.
Berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat setempat, tim investigasi LSM FORTARAN melakukan studi banding ke lokasi proyek. H. Tamar Johan mengungkapkan hasil investigasi tersebut menunjukkan dugaan adanya pengerjaan yang amburadul dan tidak sesuai standar.
Beberapa temuan investigasi meliputi:
* Pengerjaan beton diduga tidak sesuai spesifikasi.
* Pemasangan tiang pancang beton diduga tidak memenuhi kriteria kontrak.
* Ukuran besi diduga tidak sesuai spesifikasi.
* Lantai pada penahan tebing ditemukan banyak mengalami keretakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan fatal.
“Kuat dugaan kita, pekerjaan tersebut sangat tidak rasional sehingga terkesan menimbulkan preseden buruk Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, Kabid SDA, dan PPTK kegiatan tersebut. Kita duga tidak profesional dalam menjalankan atau mengerjakan kegiatan tersebut,” tegas Tamar Johan.
Merasa diabaikan dan demi menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara, DPP LSM FORTARAN berencana melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan ini ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
“Merasa kesal dan terkesan disepelekan, dalam waktu dekat ini DPP LSM FORTARAN akan melaporkan secara resmi ke Mabes Polri terkait dugaan kegiatan sepuluh paket Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Teluk Meranti Kawasan Bono (DBH DR) tahun anggaran 2023. Saat ini kita sedang merampungkan datanya dan melengkapi administrasi,” pungkas Tamar Johan.
Ia juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menjadikan informasi ini sebagai dasar untuk melakukan kontrol sosial dan mengevaluasi kinerja Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan beserta Kabid SDA dan PPTK, guna melindungi uang rakyat.
“DPP LSM FORTARAN menduga pihak kontraktor pelaksana yaitu PT Polada Mutiara Aceh diduga tidak bekerja dengan profesional dalam mengerjakan pekerjaannya, bahkan kuat dugaan kontraktor pelaksana banyak mengabaikan panduan sesuai dengan RAB yang ada,” tutup H. Tamar Johan.
Publisher -Red