SERANG, BANTEN– 7 April 2026– Dugaan skandal serius membayangi pengelolaan aset sitaan negara di wilayah hukum Banten. Proses lelang besi tua (metal scrap) dari bangkai kapal senilai Rp19 miliar diduga berbuntut pada hilangnya 300 ton aset timah hitam dan tertahannya dana lelang di rekening bank selama hampir satu tahun.
Peristiwa ini bermula saat Rositha Yulyanthi, S.E., melalui kuasanya Sani Karama, memenangkan lelang kapal patah yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melalui KPKNL Banten pada 7 Januari 2025.
Namun, saat proses pemotongan badan kapal dilakukan pada Februari 2025, pekerja menemukan tumpukan timah hitam seberat 300 ton di dalam palka kapal. Material bernilai tinggi tersebut diketahui tidak tercantum dalam risalah lelang asli yang hanya mencatat objek berupa metal scrap.
Pihak pemenang lelang mengaku telah menunjukkan itikad baik dengan melaporkan temuan tersebut kepada pihak Kejari Serang. Namun, laporan itu justru menjadi awal dari rangkaian peristiwa yang dipertanyakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tak lama setelah keberadaan timah dilaporkan, aktivitas pemotongan kapal diduga dihentikan secara sepihak oleh pihak tertentu. Setelah itu, 300 ton timah hitam tersebut dilaporkan diangkut keluar lokasi.
Muncul kekhawatiran bahwa komoditas yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah tersebut telah dialihkan ke pasar gelap. Merujuk pada harga timah di London Metal Exchange (LME) pada Desember 2025 yang berada di kisaran USD 40.000 per metrik ton, hilangnya material ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Kejanggalan lain muncul terkait status uang hasil lelang. Hingga April 2026, dana senilai Rp19 miliar milik pemenang lelang dilaporkan masih tersimpan di rekening Bank BSI dan diduga belum disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sesuai regulasi pengelolaan keuangan negara, dana hasil lelang seharusnya segera disetorkan ke kas negara. Tertahannya dana ini selama lebih dari satu tahun memicu pertanyaan mengenai prosedur pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kejari Serang.
Pengamat hukum menilai kasus ini memerlukan atensi khusus karena mengandung indikasi unsur penggelapan dalam jabatan dan pembiaran. Hilangnya aset dari lokasi yang seharusnya dalam pengawasan aparat penegak hukum menjadi poin krusial yang harus dijelaskan.
“Ini adalah ujian integritas bagi penegak hukum di Banten. Harus ada penjelasan transparan bagaimana ratusan ton timah bisa keluar dari area tersebut dan mengapa dana lelang mengendap begitu lama,” ujar salah satu sumber yang memantau kasus ini, Senin (6/4/2026).
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi dari pihak Kejari Serang maupun Kejati Banten terkait status aset timah serta tindak lanjut dana lelang tersebut guna memastikan keberimbangan informasi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










