
Sumatera Utara, Kamis, 3 Juli 2025 – Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara menyoroti dugaan penggelapan dana nasabah yang melibatkan Koperasi Pradesa Mitra Mandiri. Ketua koperasi tersebut, Dedek Pradesa, yang juga diketahui sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat dan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Langkat, diduga terlibat dalam kasus ini dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut Trydarma Yoga, mantan manajer Koperasi Pradesa Mitra Mandiri, dana nasabah diduga berada di rekening pribadi Dedek Pradesa. Yoga mengklaim memiliki bukti rekening koran dari Bank Muamalat, Bank Mandiri, dan Bank BRI Syariah atas nama Dedek Pradesa. Sebagian dari dana tersebut juga diduga telah dialihkan untuk pembelian aset tanah yang diatasnamakan anggota keluarganya.
Ketua A-PPI Sumut, Hardep, menyatakan keprihatinannya atas dugaan tindakan ini. “Perbuatan ini lebih kejam dari koruptor,” tegas Hardep. “Koruptor mengambil uang rakyat dari kas negara secara sembunyi-sembunyi, sementara ini diduga merampok langsung dari kantong dan tabungan rakyat, menyebabkan penderitaan besar bagi banyak keluarga.”
A-PPI Sumut mendesak Ketua DPD Partai Gerindra Adi Jona Prasetyo dan Ketua Umum Partai Gerindra Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas terkait dugaan keterlibatan Dedek Pradesa. A-PPI Sumut menilai dugaan perbuatan ini telah mencoreng nama baik partai dan tidak mencerminkan perilaku seorang wakil rakyat.
Selain itu, A-PPI Sumut juga menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal. Hal ini diharapkan dapat menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
A-PPI Sumut berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Mereka menegaskan bahwa pelaku harus bertanggung jawab penuh dan seluruh dana nasabah harus dikembalikan secara utuh, mengingat penyimpanan dana dioperasi ini adalah bentuk simpan pinjam dalam deposito berjangka dan tabungan, bukan utang piutang,”(Red)