
SAMPANG, CN-Rabu 28 Mei 2025 – Sebuah kasus dugaan penipuan dengan modus jaminan mobil yang melibatkan seorang tenaga honorer berinisial MHM alias Pangking yang berdinas di Polres Sampang, mencuat ke publik. Kasus ini menyeret seorang warga Sampang, Badrus Salam, yang mengaku tertipu hingga kehilangan mobil dan uang puluhan juta rupiah. Ironisnya, laporan yang dilayangkan sejak akhir tahun 2022 ini masih belum menemukan titik terang, menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum dan potensi penyalahgunaan wewenang.
Kronologi Penipuan yang Berujung Kekecewaan, Kejadian bermula pada 9 Juni 2022, saat Badrus Salam ditawari pinjaman uang sebesar Rp 40 juta oleh Pangking, tetangganya sendiri. Pangking menjanjikan sebuah mobil sebagai jaminan, seraya meyakinkan bahwa legalitas kendaraan tersebut aman dan tidak bermasalah. “Aman ra, kalau tidak aman ngapain saya kasih ke sampean,” ujar Pangking kala itu, seperti ditirukan Badrus.
Tergiur oleh janji dan status Pangking yang bekerja di institusi kepolisian, Badrus pun menyetujui transaksi tersebut. Ia lantas mentransfer uang sesuai instruksi, sebesar Rp 39 juta ke rekening pemilik kendaraan dan Rp 1 juta ke rekening Pangking.
Namun, harapan itu pupus dua bulan kemudian. Pada 12 September 2022, enam petugas yang terdiri dari dua orang dari pihak leasing dan empat dari Intel Polres Sampang mendatangi kediaman Badrus. Mereka menyita mobil yang dijadikan jaminan dengan alasan kendaraan tersebut berstatus kredit macet. “Saya benar-benar tidak tahu. Mobil yang katanya aman itu ternyata bermasalah. Saya merasa ditipu,” ungkap Badrus pada 27 Mei 2025.
Merasa menjadi korban penipuan, Badrus segera mencoba menghubungi Pangking untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Setelah tiga bulan tanpa solusi, Badrus akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sampang pada 24 Desember 2022.
Hampir dua tahun berselang sejak laporan dibuat, perkembangan kasus ini masih terbilang mandek. Meskipun sempat menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada April 2023, Badrus merasa belum ada tindakan tegas dari pihak penyidik. “Ini bukan soal uang saja, tapi soal keadilan dan kepercayaan yang disalahgunakan,” tegas Badrus.
Kasus ini sontak memicu sorotan publik mengenai potensi penyalahgunaan jabatan oleh oknum honorer di lingkungan kepolisian, serta efektivitas penanganan laporan oleh institusi penegak hukum itu sendiri. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sampang melalui Kasi Humas Ipda Gama Rizaldi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini.
Publisher -Red