
CILACAP, 15 Juni 2025 – Seorang wanita berinisial ER (37), warga Desa Sidamukti, Patimuan, Cilacap, dilaporkan menjadi korban dugaan penipuan rekrutmen pekerja migran oleh Sarwan, yang disebut sebagai Kepala Cabang PT. Mekarjaya Wanayasa Putra di Cilacap. ER mengaku mengalami kerugian total Rp65.000.000,- setelah dijanjikan penyaluran untuk bekerja di Taiwan.
Kronologi Dugaan Penipuan, ER menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap kepada Sarwan. Uang muka diserahkan pada 12 Mei 2024, dan pelunasan pada 27 April 2025. Dari total kerugian, Rp45.000.000,- ditransfer ke rekening Sarwan. Sementara itu, Rp15.000.000,- dan Rp5.000.000,- diserahkan secara tunai di rumah ER dan dilengkapi dengan kuitansi. Seluruh pembayaran tersebut diklaim sebagai biaya untuk proses penempatan kerja migran.
Namun, setelah seluruh pembayaran dilakukan, ER menyatakan tidak ada kejelasan mengenai proses keberangkatannya ke Taiwan. Sarwan diduga mengabaikan janjinya.
Upaya Klarifikasi dan Kesulitan Koordinasi, Merasa dirugikan, ER, didampingi awak media, mencoba mendatangi kediaman Sarwan di Binangun Kroya. Mereka hanya bertemu istri Sarwan yang mengatakan suaminya sedang berada di Lampung dan menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Hingga berita ini ditulis, Sarwan belum dapat ditemui.
Upaya awak media untuk berkoordinasi dengan perwakilan Kementerian Perlindungan BP2MI Kabupaten Cilacap juga dilaporkan menemui kendala.
Langkah Hukum Selanjutnya, Menyikapi situasi ini, ER, yang didampingi awak media, berencana untuk segera melaporkan kasus ini ke Polresta Cilacap. Pelaporan ini bertujuan untuk mendapatkan keadilan dan pengusutan tuntas atas dugaan penipuan yang dialaminya.
Tindakan Sarwan berpotensi melanggar hukum dan dapat dijerat dengan:
* Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
* Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), jika PT. Mekarjaya Wanayasa Putra adalah perusahaan resmi, Sarwan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berat atas tindakan penipuan dan permintaan biaya di luar ketentuan.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pihak berwenang untuk menegakkan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku dugaan penipuan.*(Red)