
SEMARANG, 3 Agustus 2025— Sejumlah lahan milik negara yang berada di bawah Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 111, eks PTPN IX, yang kini dikelola oleh PTPN II, diduga telah disalahgunakan dan dijual kepada pihak swasta oleh oknum direksi perusahaan. Dugaan ini memicu desakan agar aparat penegak hukum segera menyelidiki kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, beberapa bidang tanah di dalam area HGU tersebut diduga telah dijual kepada pihak swasta, termasuk pengembang besar seperti PT Citraland. Proses penjualan ini diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum dan administrasi yang sah.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan bahwa direksi PTPN II diduga memanfaatkan status HGU untuk kepentingan pribadi. “Ada beberapa lahan yang seharusnya masih dalam HGU 111 eks PTPN IX, tapi surat-suratnya digunakan direksi untuk jual beli ke PT Citraland tanpa prosedur yang sah,” ujar narasumber tersebut.
Dugaan penyalahgunaan aset negara ini menimbulkan keresahan, mengingat lahan tersebut adalah bagian dari tanah negara yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tindakan ini dinilai sebagai penyimpangan wewenang dan berpotensi melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen PTPN II maupun PT Citraland terkait dugaan tersebut. Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan guna mencegah kerugian lebih besar terhadap aset negara.
Publisher -Red