
GRESIK – Seorang petani di Desa Glindah, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, bernama Muanah, melaporkan dugaan penjualan tanah warisan miliknya tanpa pelunasan pembayaran. Dalam kasus ini, beberapa nama dari aparatur desa hingga pihak swasta diduga terlibat.
Muanah menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat ia menyerahkan dokumen kepemilikan, Petok D, kepada Kepala Desa Glindah, Sutri. Penyerahan dokumen tersebut dilakukan sebelum pembayaran tanah diselesaikan. Namun, Muanah terkejut saat mengetahui bahwa tanahnya telah dipecah menjadi kavling-kavling dan bahkan telah berdiri dua unit rumah, sementara ia belum menerima pembayaran penuh.
“Kepala desa meminta Petok D saya, tetapi uangnya belum lunas. Sekarang tanah saya malah sudah dibangun menjadi rumah,” ujar Muanah.
Selain Kepala Desa Sutri, Muanah juga menyebut beberapa nama lain yang diduga terlibat. Ia menunjuk Pj. Kepala Dusun (Kasun) Polo Molladi dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bambang sebagai pihak yang diduga melakukan intimidasi. Sementara itu, Syaiful disebut sebagai perantara, dan seorang pemborong bernama Agus diduga sebagai pihak yang menguasai dan mengelola lahan tersebut.
Keterlibatan mereka semakin menguat setelah tim investigasi menemukan bahwa tanah pertanian Muanah telah diubah menjadi 12 kavling siap jual. Bahkan, salah satu kavling dikabarkan sudah terjual kepada warga Surabaya berinisial HN. Pengakuan serupa juga disampaikan oleh Saipul, salah satu pihak marketing proyek.
“Memang belum lunas, tapi sudah mulai dijual,” kata Saipul.
Saat ini, kasus tersebut telah diserahkan kepada tim hukum Muanah, yang diwakili oleh Djaka Hikmatul Aulia dan Irawan. Menurut Djaka, tindakan ini merupakan pelanggaran hukum agraria yang serius.
“Tanah rakyat bukan barang dagangan tanpa aturan. Apalagi jika dilakukan oleh aparatur desa sendiri, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah jabatan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi telah berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebutkan untuk meminta konfirmasi, namun belum berhasil. Semua pihak yang terlibat memiliki hak untuk memberikan tanggapan atas dugaan ini.
Publisher -Red