BEKASI – 15 Januari 2026- Dugaan praktik penyelewengan anggaran operasional di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023 kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, ditemukan indikasi ketidaksesuaian laporan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) alat berat serta tata kelola retribusi pelayanan persampahan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Aktivis kemasyarakatan, Ali Sopyan, mendesak Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap pejabat terkait di lingkaran DLH Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan hasil analisis laporan pemakaian BBM periode Januari hingga Mei 2023, ditemukan pola pencatatan yang seragam sebesar 150 liter per unit alat berat setiap harinya. Dalam laporan resmi, jumlah alat berat yang beroperasi diklaim sebanyak 16 hingga 18 unit dengan total pemakaian mencapai 290.580 liter.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan fakta yang berbeda:
– Ketidaksesuaian Unit: Konfirmasi kepada operator alat berat mengungkap bahwa hanya 10 unit yang benar-benar beroperasi di PSA (6 ekskavator, 3 buldozer, dan 1 cadangan).
– Temuan Inspektorat: Pemeriksaan investigatif Inspektorat bahkan mencatat rata-rata alat berat yang aktif hanya 8 unit per hari.
* Potensi Kerugian: Selisih antara laporan administratif dengan kondisi riil di lapangan ini mengindikasikan adanya penggunaan anggaran BBM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp2.833.832.500,00.
Selain persoalan BBM, pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan senilai Rp6 miliar (100,81% dari target) juga ditemukan menyalahi prosedur. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa juru pungut di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) kerap menyetorkan langsung hasil pungutan ke Kas Daerah tanpa melalui mekanisme verifikasi Bendahara Penerimaan Pembantu.
Kondisi ini dinilai memperlemah pengawasan internal dan membuka celah penyalahgunaan wewenang dalam penatausahaan pendapatan daerah.
Penyimpangan ini diduga kuat melanggar UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya:
– Pasal 18 ayat (3): Mengenai tanggung jawab pejabat atas kebenaran material dokumen pengeluaran APBD.
– Pasal 59 ayat (1): Kewajiban penyelesaian kerugian negara akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian.
“Kami meminta penegak hukum tidak tebang pilih. Jika bukti-bukti sudah mengarah pada kerugian negara yang nyata, maka oknum pejabat yang bertanggung jawab harus segera diproses secara hukum,” tegas Ali Sopyan.
Publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana tersebut guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi di Kabupaten Bekasi.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











