
SERDANG BEDAGAI, 3 September 2025 – Warga Desa Pekan Sialangbuah, Kecamatan Sialangbuah, Kabupaten Serdang Bedagai, menyampaikan desakan keras kepada Polda Sumatera Utara (Sumut) agar segera mengambil tindakan tegas. Desakan ini terkait dugaan perambahan lahan hutan negara yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial Nakko Sitanggang. Lahan yang berlokasi di desa tersebut dilaporkan telah mulai dibersihkan menggunakan alat berat.
Menurut informasi dari warga setempat, Nakko Sitanggang berupaya menguasai lahan milik negara. Untuk memuluskan aksinya, ia disebut-sebut membersihkan area hutan dengan bantuan alat berat jenis excavator. Aksi ini diklaim warga telah melanggar hukum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa Nakko Sitanggang dan kelompoknya diduga melakukan intimidasi terhadap aparat desa dan masyarakat yang berupaya memasuki atau mempertanyakan status lahan tersebut. Sikap intimidatif ini membuat warga khawatir dan merasa terancam.
“Kami meminta Polda Sumut berani memproses [terduga pelaku]. Apalagi jelas-jelas lahan itu milik negara,” ujar seorang warga. “Kapolda Sumut harus cepat bertindak. Jangan sampai lahan milik negara dicuri preman.” Tuntutan ini didasari kekhawatiran bahwa lambatnya penanganan akan memberikan kesempatan kepada terduga pelaku untuk menguasai lahan secara ilegal.
Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa petugas dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi. Hasil pengecekan mereka memperkuat dugaan bahwa lahan tersebut memang berstatus sebagai kawasan hutan negara.
Warga juga mengungkapkan bahwa Nakko Sitanggang diduga merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru saja bebas dari rutan di Tebingtinggi. Ia dilaporkan pernah ditangkap oleh Polda Sumut pada tahun 2017 terkait kasus serupa. Selain itu, terduga pelaku juga dikaitkan dengan dugaan peredaran narkoba di wilayah Sergai.
Selain dugaan perambahan hutan dan peredaran narkoba, Nakko Sitanggang juga diduga terlibat dalam aktivitas ilegal lain, termasuk dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur yang beroperasi di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Mengingat berbagai dugaan serius tersebut, warga berharap agar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut juga melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap peredaran narkoba di Kecamatan Sialangbuah. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya terkait dengan perambahan hutan, tetapi juga menyangkut isu-isu kriminalitas lain yang sangat meresahkan masyarakat.
Rilis berita ini disusun berdasarkan laporan dan keterangan dari narasumber warga setempat. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk kepolisian dan terduga pelaku, belum memberikan pernyataan resmi.
Publisher -Red