CIREBON, 19 November 2025 – Dugaan praktik korupsi berjemaah terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Cirebon menjadi sorotan utama hari ini. Meskipun temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengindikasikan adanya pertanggungjawaban yang tidak memadai, khususnya pada Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), respons dari pejabat terkait menuai kritik tajam.
Relawan Rakyat Bela Prabowo (Rambo), melalui juru bicaranya Ali Sopyan, secara tegas menuding adanya “gerombolan koruptor mabuk BBM berjemaah” yang hingga kini belum tersentuh hukum. Tudingan ini mengacu pada total potensi kerugian negara dari pertanggungjawaban BBM yang mencapai Rp7.124.315.200,00 di tiga SKPD yang harus diaudit ulang.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menjadi dasar yang kuat untuk mengkritik kelambanan penanganan kasus ini. BPK secara eksplisit merekomendasikan Bupati Cirebon untuk menginstruksikan langkah perbaikan serius.
Kepala Dishub dan Kepala DLH selaku Pengguna Anggaran (PA) diwajibkan untuk segera meningkatkan pengawasan pengelolaan Belanja BBM dan pertanggungjawabannya. Mereka juga harus memerintahkan seluruh pegawai untuk menyampaikan bukti pertanggungjawaban Belanja BBM yang riil dan akuntabel.
Secara spesifik, BPK mendesak agar Bendahara Pengeluaran memverifikasi ulang bukti pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pembelian BBM, termasuk angka spesifik sebesar Rp400.842.750,00 pada Dishub, untuk meyakini kebenaran formil dan materiil belanja.
Pernyataan keras dari Ali Sopyan semakin diperkuat oleh sikap Pejabat Pemda yang memilih bungkam.
“Ironisnya, saat kasus ini sudah disorot BPK, pihak Kepala Dishub dan Kepala DLH Pemda Cirebon justru kompak menghindar dari kejaran awak media pada hari ini,” ujar Ali Sopyan, Rabu (19/11). “Sikap menghindar ini bukan hanya mencederai semangat transparansi, tetapi secara langsung memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi kejanggalan dan melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi berjemaah ini.”
Ali Sopyan mendesak Bupati Cirebon agar memastikan Instruksi untuk audit Inspektorat dan penindakan segera dilaksanakan. Audit Inspektorat ini mencakup total pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pembelian BBM sebesar Rp7.124.315.200,00 pada Dishub, DLH, dan Dinas Damkar.
Tindakan perbaikan ini harus tuntas dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima, dan hasilnya harus mencakup bukti setoran kelebihan pembayaran ke Kas Daerah jika terbukti ada kerugian negara. Publik mendesak agar aparat penegak hukum, Kejaksaan dan Kepolisian, segera mengambil alih kasus ini, mengingat potensi kerugian negara yang signifikan dan kuatnya indikasi perbuatan melawan hukum.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










