
KAMPAR –25 Juli 2025– Kepala Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Dedek Agustiawan, tengah menjadi perhatian publik terkait dugaan pernikahan siri dan isu penggunaan dana yang tidak transparan. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa Kades Dedek Agustiawan diduga telah melangsungkan pernikahan siri dengan seorang perempuan berinisial NS.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa Kades Dedek Agustiawan diduga memberikan uang bulanan sebesar Rp10 juta dan satu unit mobil kepada perempuan tersebut. Isu ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan memicu pertanyaan mengenai integritas serta potensi penyalahgunaan wewenang seorang pejabat desa.
Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan berita, tim redaksi telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Kades Dedek Agustiawan pada Kamis, 24 Juli 2025, dengan Nomor Surat: 01/RED-DPI/VII/2025. Namun, hingga berita ini ditayangkan, tanggapan yang diterima dari Kades Dedek Agustiawan hanya berupa pesan singkat melalui WhatsApp:
“Maaf bg, Dedek lagi ada acara pesta ABNG.”
Tanggapan tersebut dinilai tidak substantif dan menimbulkan kekecewaan bagi pihak-pihak yang berharap adanya penjelasan lebih lanjut terkait dugaan yang beredar.
Jika dugaan ini terbukti benar, tindakan Kepala Desa Dedek Agustiawan berpotensi melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf e dan g: Pasal ini melarang Kepala Desa melakukan perbuatan tercela dan melanggar norma kehidupan masyarakat.
* Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Pasal 53 ayat (1): Regulasi ini mengatur bahwa Kepala Desa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian tetap apabila terbukti melanggar larangan jabatan.
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat (2): Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap perkawinan wajib dicatat oleh negara agar diakui secara hukum.
Lebih lanjut, dugaan pemberian uang dan mobil juga memunculkan pertanyaan tentang sumber dana. Jika terbukti dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), hal ini dapat mengarah pada indikasi penyalahgunaan keuangan desa dan potensi tindak pidana korupsi.
Menyikapi isu ini, sejumlah tokoh masyarakat Desa Sumber Sari mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap jabatan Dedek Agustiawan sebagai Kepala Desa. Mereka menyerukan kepada pihak Kecamatan Tapung Hulu dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar untuk segera melakukan investigasi.
“Kami membutuhkan pemimpin yang berintegritas dan transparan, bukan pemimpin yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya. (Pajar Saragih).
Publisher -Red
Kontributor liputan – Fajar Saragih