
PEKALONGAN, 6 Agustus 2025 — Dugaan praktik pungutan dana kembali menjadi sorotan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Pekalongan, yang berlokasi di Capgawen, Kedungwuni. Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan mekanisme pengumpulan dana yang diduga dilakukan melalui perwakilan kelas.
Informasi ini muncul setelah beberapa wali murid melaporkan adanya permintaan iuran untuk pembangunan sekolah. Pungutan ini disebut sebagai kelanjutan dari hasil rapat wali murid yang diadakan pada 18 Juni 2025.
Dalam rapat tersebut, dilaporkan bahwa disepakati setiap siswa memberikan sumbangan sebesar Rp500.000 untuk kebutuhan pembangunan sekolah. Pembayaran dapat dicicil hingga Desember 2025. Sebelumnya, iuran awal sebesar Rp70.000 disebut telah dikumpulkan saat pembagian rapor kenaikan kelas.
Meskipun isu ini sempat mereda, kini terungkap bahwa pengumpulan iuran kembali berjalan di beberapa kelas. Wali murid menduga pengumpulan dana ini dilakukan oleh perwakilan kelas yang ditunjuk oleh pihak sekolah.
Sejumlah orang tua merasa resah dan mempertanyakan dasar hukum serta transparansi dari pungutan tersebut. Mereka berharap ada penjelasan resmi dari pihak sekolah atau dinas terkait mengenai kebijakan ini.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah MIN 1 Pekalongan melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons. (red/6/8/2025)