
SIRAMPOG, BREBES, 7 Agustus 2925,- Penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras dari pemerintah kembali menuai sorotan. Di Desa Igir Klanceng, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, warga penerima manfaat diduga hanya menerima sebagian dari haknya dan diharuskan membayar sejumlah uang untuk menebus bantuan tersebut.
Menurut pengakuan sejumlah warga dari RT 01, 02, dan 03 RW 03, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya menerima 10 kg beras dari total seharusnya 20 kg (gabungan jatah bulan Juni dan Juli). Lebih lanjut, mereka juga diwajibkan membayar Rp 10.000 kepada oknum perangkat desa untuk mengambil bantuan tersebut.
Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan Kepala Dusun 03 yang membenarkan adanya pungutan sebesar Rp 10.000 dengan alasan untuk “medang” atau konsumsi. Praktik ini bertentangan dengan ketentuan penyaluran bansos yang seharusnya gratis dan utuh.
Tim media telah berupaya mengonfirmasi dugaan ini kepada pihak Pemerintah Desa Igir Klanceng, namun menemui jalan buntu. Saat ditemui di kediamannya, Sekretaris Desa (Sekdes) enggan memberikan keterangan dan meninggalkan tim media. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak direspons.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan ini, diharapkan pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), dapat segera menindaklanjuti dan melakukan investigasi demi memastikan bantuan sosial sampai kepada penerima yang berhak tanpa adanya pungutan liar.*Red