
Sidareja, Cilacap – 20 Mei 2025,- Seorang ibu paruh baya di Sidareja, Cilacap, bernama Rusianah (60), melaporkan dugaan praktik penipuan dan atau penggelapan yang dialaminya ke Kepolisian Sektor Sidareja terkait dana tabungan dan deposito miliknya di Koperasi CU Cikelmas. Total kerugian yang dialami pelapor mencapai puluhan juta rupiah.
Laporan resmi Ibu Rusianah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP / 29 / V / 2025 / JATENG / RESTA CLP / SEK Sdj tertanggal 7 Januari 2025. Meskipun demikian, laporan fisik baru diajukan pada 19 Mei 2025.Berdasarkan keterangan dalam laporan, Ibu Rusianah telah menjadi anggota Koperasi CU Cikelmas sejak 11 Januari 2018. Selama keanggotaannya, ia aktif menabung dan melakukan transaksi penarikan. Total dana yang tersimpan dalam bentuk tabungan mencapai Rp 26.032.000,-. Selain itu, Ibu Rusianah juga menyimpan dana dalam empat deposito berjangka dengan nilai masing-masing Rp 10.000.000,- yang jatuh tempo antara Juni 2020 hingga Agustus 2022.
Rusianah mengaku terakhir kali melakukan penyimpanan dana pada tahun 2023. Namun, ketika ia hendak menarik seluruh dananya yang berjumlah total Rp 66.032.000,-, ia mendapati kantor Koperasi CU Cikelmas dalam keadaan tutup. Upaya untuk menghubungi pihak koperasi juga tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, Ibu Rusianah akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Surat tanda penerimaan laporan tersebut ditandatangani oleh Kanit Reskrim Polsek Sidareja, AIPDA Sutrisno, atas nama Kepala Kepolisian Sektor Sidareja, lengkap dengan stempel resmi kepolisian
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Koperasi CU Cikelmas terkait laporan ini. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan Ibu Rusianah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Publisher -Red