
PURWAKARTA, 17 Juli 2025 – Kampus Karta Mulya diduga terlibat dalam sengketa kepemilikan lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris Dr. Roem Soetambol Mangoen Projo. Sengketa ini mencuat setelah pihak ahli waris menyoroti dugaan kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tanah yang kini digunakan oleh Kampus Karta Mulya.
Menurut keterangan ahli waris Dr. Roem Soetambol Mangoen Projo, tanah adat dengan girik nomor 32 yang berlokasi di wilayah yang kini dikenal sebagai Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, adalah hak milik sah Dr. Roem Soetambol Mangoen Projo. Ahli waris menduga adanya praktik pemalsuan surat-surat tanah, di mana sembilan sertifikat atas nama Siti Amar Abdullah/Sanukiri dengan logo bola dunia diubah menjadi sertifikat berlogo Garuda, sehingga terlihat asli dan seolah-olah tidak bermasalah.
Dugaan praktik ini disebut-sebut terjadi di kantor notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kushariji, S.H., S.PN., yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 171 Purwakarta. Berdasarkan pengakuan ahli waris, transaksi jual beli antara anak dan orang tua yang terjadi di notaris tersebut menghasilkan akta jual beli yang kemudian menjadi dasar kepemilikan.
Ahli waris lebih lanjut menyatakan bahwa Siti Amar Abdullah dan Sanukiri telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai hasil pemeriksaan oleh Polwil Purwakarta terkait kasus ini.
Barang Bukti yang Diajukan Ahli Waris, Sebagai pendukung klaim mereka, ahli waris Dr. Roem Soetambol Mangoen Projo menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* Surat Pajak Tanah Nomor 47/32 Tahun 1946 atas nama Raden Roem Mangoen Projo, yang terletak di Desa Bendoel, Kecamatan Pleret, Kabupaten Subang (saat ini menjadi Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta).
* Surat Penelitian Tanah dari Kanwil BPN Jawa Barat Nomor: 600/1856 tanggal 21 Agustus 2003, yang secara yuridis menyatakan kepemilikan tanah atas nama ROM. MANGOEN PROJO.
* Peta Situasi Top Dam Nomor 149/50 Tahun 1953.
* Obligate/Obligasi Nomor 60 tanggal 04 Juli 1933 yang berkaitan dengan kepemilikan tanah ROM MANGOEN PROJO.
* Surat Kesaksian Masyarakat Penggarap di atas segel tanggal 01 Juni 2003.
* Dua berkas Warkah M 336 dan M.367.
* Satu Dokumen Pengajuan Hak Pakai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kampus Karta Mulya belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan sengketa lahan ini. Upaya konfirmasi kepada notaris Kushariji, S.H., S.PN., juga masih dilakukan. Perkembangan kasus ini akan terus diikuti.
Publisher -Red