NABIRE, PAPUA TENGAH, CN 20 Oktober 2026 – Praktek dugaan kejahatan kehutanan lintas pulau yang melibatkan kayu merbau atau kayu besi dari Papua Tengah menuju Jawa Timur kembali memicu sorotan tajam dan gelombang kritik pedas dari masyarakat luas. Penumpukan belasan peti kemas berisi kayu olahan jenis merbau di kawasan Pelabuhan Samabusa, Nabire, kini membongkar tabir dugaan permainan dokumen serta indikasi keterlibatan oknum aparat dan pejabat dalam mata rantai bisnis gelap hasil hutan.
Aktivis pemerhati lingkungan bersama elemen masyarakat menegaskan bahwa seluruh indikasi, laporan, dan tuduhan yang berkembang di tengah publik ini wajib tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak maupun instansi yang namanya terseret dalam laporan warga tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap melalui proses peradilan yang sah.
Gelombang kecurigaan publik membuncah setelah armada kontainer biru milik PT Tanto Intim Line yang sedianya diberangkatkan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sejak awal Oktober 2026, hingga kini dilaporkan tertahan. Mandeknya pengiriman tersebut menguatkan indikasi dari warga bahwa ada keganjilan serius dalam verifikasi legalitas dokumen angkutan yang diduga tidak mampu melewati filter teknis dan sistem digital.
Deretan peti kemas yang kini berada dalam pemantauan kritis masyarakat meliputi kontainer dengan nomor TAKU 233148-8, TAKU 234326-2, TAKU 231269-9, TAKU 226405-5, TAKU 235431-2, TGHU 270387-0, TAKU 234923-4, TAKU 228469-0, TAKU 228680-9, KMTU 706040-0, TAKU 228329-2, TAKU 233464-0, TAKU 273626-1, TAKU 235663-4, serta TAKU 230380-3.
Kritik keras dari publik mengarah pada dugaan penggunaan modus pemalsuan serta pemolesan dokumen angkutan kayu. Kayu yang disinyalir kuat oleh warga bersumber dari aktivitas pembalakan liar atau illegal logging diduga sengaja dimasukkan ke dalam peti kemas untuk dimanipulasi agar seolah-olah mengantongi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu – Kayu Olahan atau SKSHHK-KO yang sah dan terintegrasi dalam Sistem Informasi Peredaran Hasil Hutan Kayu atau SIPUHH milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Masyarakat menilai praktik dugaan penyelundupan kayu antar-pulau berkedok dokumen formal merupakan bentuk kejahatan sistematis yang merusak tata kelola hutan negara serta melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kelancaran modus semacam ini dinilai publik mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran, celah pengawasan yang disengaja, atau bahkan konspirasi di tingkat teknis pelabuhan dan otoritas penerbit dokumen.
Laporan yang berkembang di masyarakat secara gamblang menginventarisir sejumlah nama dan oknum lintas instansi serta entitas swasta yang diduga berada di balik operasional logistik tersebut. Publik menuntut agar aparat penegak hukum tidak menutup mata dan tidak berpura-pura buta terhadap aduan warga, melainkan segera memanggil seluruh pihak terkait untuk diperiksa secara transparan tanpa pandang bulu guna membuktikan keabsahan aktivitas tersebut.
Masyarakat juga menyoroti secara tajam indikasi keterlibatan oknum institusi keamanan dalam ranah bisnis kayu ilegal yang dinilai sangat mencederai integritas negara. Regulasi hukum nasional secara mutlak melarang prajurit TNI maupun anggota Polri terlibat dalam aktivitas bisnis komersial, perdagangan, apalagi menjadi pembenteng atau beking kegiatan ilegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 angka 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI serta Pasal 5 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Publik mengingatkan bahwa kehadiran aparat dalam lingkaran pengiriman kayu hanya memiliki legalitas jika menjalankan tugas kedinasan resmi seperti operasi penindakan hukum bersama Gakkum KLHK atau pengamanan atas perintah komando formal. Diluar ketentuan tersebut, segala bentuk campur tangan oknum merupakan bentuk dugaan pelanggaran disiplin berat dan indikasi pidana yang wajib ditindak tegas oleh pimpinan institusi masing-masing.
Atas temuan ini, elemen masyarakat menuntut tindakan konkrit, nyali, dan keberanian dari penegak hukum dan kementerian terkait untuk tidak sekadar menjadi penonton pasif. Audit investigatif menyeluruh, pembongkaran peti kemas untuk cek fisik muatan, serta penyegelan kontainer harus segera dilakukan secara terbuka di hadapan publik guna membuktikan komitmen penegakan hukum.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini bersikap netral dan memberikan ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi secara terbuka dan proporsional kepada seluruh pihak, instansi, maupun nama-nama yang disebutkan dalam laporan masyarakat ini untuk memberikan konfirmasi, sanggahan, atau penjelasan resmi guna menjamin keberimbangan berita.
Urgensi Kepada Otoritas Pusat:
# Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
# Menteri Perhubungan Republik Indonesia
# Panglima Tentara Nasional Indonesia
# Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
# Jaksa Agung Republik Indonesia
# Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan KLHK
# Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
# Kepala Badan Karantina Indonesia
# Komandan Pusat Polisi Militer TNI
# Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri
Reporter: Tim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










