KUNINGAN – 12 Maret 2026– Aroma tak sedap menyengat dari pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2026 di Kabupaten Kuningan. Praktik pungutan liar bermodus “iuran kebersamaan” sebesar 10 persen disinyalir merampok hak operasional lembaga pendidikan anak usia dini.
Isu ini meledak setelah pengamat kebijakan publik, Ronni Rubiyanto, melakukan konfrontasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, Dr. H. Carlan, S.Pd., M.MPd. Alih-alih mendapatkan jawaban solutif, Ronni justru mengaku mendapat respons konfrontatif yang arogan.
Ronni mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, sang Kadisdik dengan lantang menyatakan tidak gentar terhadap isu pemotongan dana yang tengah bergejolak.
“Beliau menjawab dengan lantang bahwa tidak takut terhadap isu yang berkembang dan menyebut memiliki back up yang kuat,” ujar Ronni kepada awak media, Kamis (12/03).
Pernyataan “back up kuat” ini sontak memicu tanda tanya besar. Ronni menilai sikap tersebut mencerminkan adanya mentalitas merasa kebal hukum yang justru mempertegas kecurigaan publik atas bobroknya sistem manajerial di internal Dinas Pendidikan.
“Jika di level PAUD saja sudah berani ada potongan 10 persen, bukan tidak mungkin praktik serupa terjadi di bidang PKBM atau sektor lain. Ini menunjukkan betapa rusaknya tata kelola di Disdik Kuningan,” tegasnya pedas.
Lebih lanjut, Ronni menyentil bahwa istilah “kebersamaan” seringkali dijadikan tameng untuk melegalkan pungutan ilegal. Menurutnya, pembiaran terhadap praktik ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan.
“Jangan-jangan praktik ini sudah dianggap tradisi sehingga dianggap wajar. Menggunakan istilah ‘budaya ketimuran’ untuk membungkus pemotongan dana bantuan adalah penempatan logika yang sesat,” tambahnya lagi.
Senada dengan Ronni, seorang sumber internal di lingkungan pendidikan yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, membenarkan adanya tekanan mengenai potongan 10 persen tersebut.
“Dana BOP itu hak siswa dan lembaga untuk operasional, bukan untuk dibagi-bagi kepada birokrat. Jika ini benar, ini adalah perampokan terhadap masa depan anak usia dini,” ungkap sumber tersebut dengan nada getir.
Secara regulasi, tindakan “penyunatan” dana bantuan pemerintah ini menabrak banyak dinding hukum. Selain melanggar UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, praktik ini masuk dalam ranah UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau memotong hak penerima bantuan sosial dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang memiliki konsekuensi jeruji besi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Namun, belum ada keterangan tertulis maupun pernyataan resmi yang diberikan untuk mengklarifikasi klaim “back up kuat” maupun dugaan potongan 10 persen tersebut.
Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum (APH) untuk masuk dan mengusut tuntas siapa sosok “back up” yang dimaksud, agar dana pendidikan tidak terus-menerus menjadi bancakan oknum pejabat. (Red)
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










