KENDAL – Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kendal pada tahun anggaran 2025 mencatatkan angka progresif sebesar 7,99%. Capaian tersebut menempatkan Kendal sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Provinsi Jawa Tengah, melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi maupun nasional.
Data tersebut dipaparkan oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kendal, Selasa (31/3/2026).
Bupati menyampaikan bahwa secara keseluruhan, sekitar 90% indikator tujuan dan sasaran pembangunan yang ditetapkan pada 2025 telah berhasil mencapai target. Meski demikian, ia menegaskan tetap ada beberapa sektor yang memerlukan perhatian khusus untuk peningkatan ke depan.
“Pertumbuhan ekonomi Kendal tahun 2025 mencapai 7,99%, meningkat signifikan dibanding tahun 2024 yang sebesar 5,47%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah sebesar 5,37% dan nasional yang berada di angka 5,11%,” ujar Bupati Dyah Kartika.
Selain pertumbuhan ekonomi, sektor Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, IPM Kendal berada di angka 75,07, naik dari tahun sebelumnya sebesar 74,34. Capaian ini juga tercatat melampaui IPM Provinsi Jawa Tengah yang berada di angka 74,77.
Sektor kesejahteraan masyarakat turut menunjukkan perbaikan melalui penurunan angka kemiskinan dan pengangguran. Berdasarkan data LKPJ:
– Angka Kemiskinan: Turun menjadi 8,40% (berkurang 0,95% dari tahun 2024 yang sebesar 9,35%).
– Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT): Menurun menjadi 4,60% dari sebelumnya 5,01% pada tahun 2024.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, menyatakan bahwa LKPJ merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah, mencakup capaian program hingga kendala yang dihadapi di lapangan.
“Kami telah menerima dokumen LKPJ tahun anggaran 2025 ini. Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan mendalam secara internal. Hasilnya berupa rekomendasi kepada Bupati yang akan diterbitkan paling lambat 30 hari setelah dokumen ini diterima,” jelas Mahfud Sodiq.
Sesuai mekanisme yang berlaku, rekomendasi DPRD nantinya akan menjadi catatan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Kendal untuk menyusun perencanaan anggaran dan kebijakan di tahun-tahun mendatang.
Publisher -Red
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










