
Medan, Sumatra Utara 4 September 2025– Sekelompok ibu-ibu menggelar unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Rabu (3/9). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas penanganan kasus yang mereka nilai sebagai upaya kriminalisasi oleh salah satu penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.
Para pengunjuk rasa membawa poster yang meminta perhatian Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Wakil Kepala Polrestabes (Wakapolrestabes) Medan. Mereka menduga adanya intervensi dari penyidik berinisial ASW dalam kasus yang dilaporkan oleh FFL.
Salah satu terduga terlapor, Masdelina Lubis, mengatakan dirinya dan adiknya, HBL, merasa terintimidasi. Mereka dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, berdasarkan Pasal 378, 372, dan 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Masdelina menjelaskan, laporan polisi yang dibuat oleh kakak kandungnya, FFL, terkait dugaan penipuan dan penggelapan, terjadi pada tahun 2005. Namun, laporan tersebut baru dibuat pada tahun 2024, atau 19 tahun setelah kejadian.
“Penyidik ASW masih memeriksa laporan polisi yang sudah kadaluarsa. Pidana yang terjadi tahun 2005 baru dilaporkan tahun 2024. Itu sudah kadaluarsa, sesuai dengan Pasal 78 KUHP,” ujar Masdelina saat berunjuk rasa. “Kami tidak mau dikriminalisasi.”
Masdelina juga menolak tuduhan terkait kuitansi. Menurutnya, ia dan adiknya hanya menerima dan menandatangani satu lembar kuitansi, sedangkan pelapor membuat tiga kuitansi. Ia menduga jumlah uang yang tertera di tiga kuitansi itu berbeda dari jumlah uang yang mereka terima.
“Kami tidak mengakui semua kuitansi itu karena jumlah uangnya berbeda, tetapi penyidik justru menulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa kami tidak mengakui kuitansi apa pun. Padahal, kami sudah protes, tetapi tidak digubris,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Masdelina menyatakan bahwa kasus ini adalah sengketa keluarga terkait warisan. “Yang mewarisi bangunan dan tanah itu ada enam orang, kenapa hanya saya yang dilaporkan?” tanyanya.
Ia menambahkan, pihaknya telah meminta bertemu penyidik ASW, namun ditolak. Selama pemeriksaan, Masdelina menilai penyidik kurang beretika dan terkesan melakukan intimidasi.
Masdelina berharap, kasus ini dihentikan karena dinilainya sebagai sengketa perdata. Ia merasa menjadi korban penipuan karena FFL, yang telah menempati rumah dan menguasai sertifikat tanah, belum melunasi pembayaran.
“Sebagai seorang ibu dan wanita, saya tidak terima jika saya dijadikan tersangka,” tegasnya. Ia meminta agar Wakapolrestabes Medan dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan mencabut laporan yang ia anggap tidak benar.*Red