BEKASI – 1 April 2026– Tabir dugaan korupsi dalam skema “Ijon Proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi semakin terang. Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sejumlah saksi mengungkapkan adanya praktik pengondisian proyek yang melibatkan setoran dana hingga ke tingkat pejabat tinggi.
Dalam sidang tersebut, enam saksi yang mayoritas menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di berbagai dinas strategis dihadirkan untuk memberikan keterangan. Fakta persidangan mengungkap dugaan bahwa proyek pembangunan telah diatur sejak awal dengan syarat pemberian fee sebesar 10 persen.
Salah satu saksi, Agung Mulya selaku Kabid PSDA, mengakui adanya praktik pemberian fee tersebut dalam setiap kegiatan proyek. Hal senada diperkuat oleh keterangan Toni Dartoni, Kabid Kawasan Permukiman, yang mengonfirmasi bahwa proyek yang telah masuk dalam daftar “plotting” hampir dipastikan terlaksana tanpa melalui proses kompetisi yang sehat.
Merespons keterangan para saksi, Ketua Majelis Hakim memberikan catatan kritis mengenai integritas pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bekasi. Hakim menyebut proses lelang diduga hanya menjadi formalitas administratif.
“Yang menang tetap yang sudah lobi-lobi dan plotting duluan dengan pengusaha atau kontraktor,” tegas Hakim Ketua di dalam persidangan.
Daftar Saksi yang Memberikan Keterangan:
– Agung Mulya (Kabid PSDA)
– Toni Dartoni (Kabid Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas Tarkim)
– Evi Mutia Sofa (Bagian Perencanaan Wilayah Bappeda)
– M. Riza Prijatnika Solihin (Ajudan Bupati AKK)
– Asri Angel T. (Kepala UPTD Wilayah II Dinas Bina Marga)
– Pranoto (Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan)
Menanggapi fakta-fakta yang muncul di persidangan, Sekjen IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengembangkan kasus ini. Menurutnya, pengakuan para saksi merupakan pintu masuk untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Berdasarkan keterangan saksi, kita bisa melihat adanya indikasi praktik korupsi yang terstruktur. Ini sangat merusak tata kelola pemerintahan,” ujar Karno.
Karno menambahkan, IWO Indonesia memandang APH perlu mendalami peran para Kabid serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengetahui atau terlibat dalam aliran dana tersebut. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara tuntas dan tidak tebang pilih.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus bergulir untuk mendalami sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus “Ijon Proyek” ini. Masyarakat menaruh harapan besar agar putusan pengadilan nantinya mampu memberikan efek jera dan memutus rantai korupsi di Kabupaten Bekasi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










