KENDAL – 9 November 2025- Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang berfokus pada revitalisasi fungsi BPD pasca perpanjangan masa bakti. Acara yang dihadiri oleh pengurus DPD BPD dan para ketua BPD dari enam kecamatan ini menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa serta penguasaan regulasi baru.
FGD tersebut berlangsung di Rumah Makan Ismun 5, Gemuh, Kabupaten Kendal, pada Minggu (9/11/2025). Pertemuan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) dan Inspektorat Kabupaten Kendal, serta dihadiri para Camat dari enam wilayah dan Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal.
Ketua BPD Kabupaten Kendal, Sugiyarto, S.H., M.H., dalam sambutannya, menyoroti peran strategis BPD dalam mewujudkan kemakmuran desa. Ia menegaskan perlunya sinergi yang solid antara Pemerintah Desa dan BPD untuk mencegah konflik horizontal maupun vertikal.
“Di desa, tujuan kita adalah kemakmuran, dan itu terwujud apabila segenap elemen dan lembaga memiliki satu visi dan satu pandang yang sama,” tutur Sugiyarto.
Ia juga berpesan agar anggota BPD menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi dengan ketat, sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap keberadaan BPD jangan sampai hanya semacam formalitas saja. Laksanakan musyawarah desa (Musdes) sebagai kekuatan tertinggi dan cermati setiap rancangan peraturan desa (Perdes) yang akan disahkan,” tegasnya.
Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni, dalam paparannya, mengingatkan bahwa tahun ini adalah masa transisi penting sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia menekankan bahwa BPD dan Pemerintah Desa wajib mencermati regulasi baru demi memperkuat kemandirian desa.
“Amanat undang-undang adalah agar desa-desa di Indonesia menjadi mandiri, tidak lagi bergantung pada anggaran pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat. Dana bantuan yang diterima harus dikembangkan untuk meningkatkan pendapatan asli desa,” ujar Yanuar.
Ia juga menyoroti sejumlah kebijakan baru yang harus segera ditindaklanjuti, di antaranya:
– Kewajiban penggunaan minimal 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
– Penggunaan 30 persen anggaran untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai instruksi presiden.
Terkait kebijakan tersebut, Yanuar menegaskan bahwa desa wajib menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan koperasi dan menyiapkan lahan yang tidak produktif minimal 600 hingga 1000 meter persegi untuk pembangunan gedungnya.
Di akhir sesi, Yanuar juga memberikan informasi penting bahwa Dana Desa tahun 2026 diproyeksikan menurun rata-rata 14 persen akibat kebijakan efisiensi, yang berdampak pada alokasi pembangunan desa.
Publisher -Red
Reporter CN -Zen
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










