ACEH SINGKIL — Forum Mahasiswa Peduli Kebijakan Aceh Singkil (FMPK-AS) mengkritik keras kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait penyelesaian sengketa kebun plasma sawit. FMPK-AS menilai janji Bupati untuk menuntaskan persoalan tersebut dalam waktu tiga bulan hanyalah klaim tanpa eksekusi nyata.
Ketua FMPK-AS, M. Yunus, menyampaikan bahwa tenggat waktu yang dijanjikan telah berlalu sejak pertemuan pada 8 Oktober 2025 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menegakkan hak masyarakat.
“Faktanya, tiga bulan lalu Bupati bersama unsur Forkopimda secara terbuka berjanji menyelesaikan persoalan plasma 20 persen sebagaimana amanat undang-undang. Bahkan, dijanjikan pembentukan tim terpadu, namun sampai hari ini tim tersebut tidak pernah ada,” ujar M. Yunus dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
M. Yunus menilai pemerintah daerah cenderung bungkam dan tidak transparan mengenai perkembangan progres di lapangan. Ia menyayangkan sikap tegas Bupati yang sebelumnya sempat memanggil lima perusahaan sawit besar hanya berhenti sebagai konsumsi publik semata.
“Keberanian itu seolah menghilang setelah sorotan media mereda. Tidak ada progres administratif maupun langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajibannya,” tegasnya.
Menurut FMPK-AS, penyediaan kebun plasma merupakan perintah hukum yang mengikat, bukan bersifat sukarela. Pembiaran ini dinilai merugikan masyarakat secara struktural sementara korporasi terus diuntungkan. Ia juga menyoroti tertutupnya data mengenai perusahaan mana saja yang patuh atau membangkang terhadap regulasi agraria.
“Pemerintah daerah terlihat lebih segan kepada korporasi daripada bertanggung jawab kepada rakyat. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi kegagalan moral dan politik dalam membela hak masyarakat,” lanjut Yunus.
FMPK-AS mengingatkan bahwa pembiaran yang berlarut-larut dapat memperparah konflik agraria dan memicu gejolak sosial di Aceh Singkil. Oleh karena itu, organisasi mahasiswa ini secara tegas mendesak Bupati Aceh Singkil untuk:
– Membuka data transparan terkait realisasi plasma seluruh perusahaan sawit di Aceh Singkil.
– Menjatuhkan sanksi tegas, baik administratif maupun hukum, kepada perusahaan yang melanggar.
– Menghentikan pencitraan dan segera membuktikan janji dengan tindakan nyata.
“Rakyat tidak butuh pidato, rakyat butuh keadilan. Jika Bupati terus diam, publik patut mempertanyakan berpihak kepada siapakah pemerintah saat ini: rakyat atau korporasi?” tutup M. Yunus.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











