
Tangerang, 11 Juni 2025 – Pernyataan Wakil Walikota Serang yang menyebut adanya “wartawan bodrex” dan “LSM abal-abal” dalam forum resmi dengan para kepala sekolah menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Forum Pers Independent Indonesia (FPII). Noven Saputera S.H., Wakil Ketua Presidium FPII, menilai pernyataan tersebut sebagai upaya pembungkaman terhadap kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.
Dalam video yang beredar, Wakil Walikota Serang bahkan memberikan “tips” cara mengatasi wartawan, termasuk imbauan agar wartawan menunjukkan “kartu A, B, dan C” saat wawancara. Noven Saputera dengan tegas menanggapi hal ini.
“Sebelum membuat pernyataan semacam itu, seharusnya Bapak Wakil Walikota Serang memahami terlebih dahulu Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Noven. “Di dalamnya disebutkan bahwa semua warga negara, termasuk wartawan, memiliki hak untuk mendapatkan dan menyebarluaskan informasi secara bebas dan bertanggung jawab.”
Noven mempertanyakan motif di balik pernyataan tersebut. “Jika memang benar, mengapa harus takut? Justru wawancara dengan wartawan bisa menjadi sarana klarifikasi terkait isu yang beredar dan sekaligus edukasi bagi masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Noven menyoroti pernyataan Wakil Walikota tentang “kartu A, B, dan C” yang harus ditunjukkan wartawan. “Anda pikir itu merek baterai ABC? Bicara yang jelas dan dapat dimengerti agar tidak menimbulkan konflik. Lalu, bagaimana dengan masyarakat biasa yang ingin bertanya? Kartu apa yang harus mereka tunjukkan?” kritik Noven.
Noven mengingatkan bahwa sebagai figur publik pemerintahan, Wakil Walikota seharusnya memberikan contoh yang baik dengan menggunakan bahasa yang lugas dan mudah dipahami oleh masyarakat luas. “Jangan hanya sekadar mencari sensasi untuk viral di media sosial. Seharusnya berkreasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang efisien, efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), bukan malah sibuk mengotak-kotakkan insan pers,” tegasnya.
Noven menekankan bahwa profesi wartawan memiliki tugas pokok sebagai kontrol sosial, bukan “penjual toko obat.” Ia juga menyinggung potensi isu-isu sensitif yang sering muncul, seperti kuota titipan, jual beli kursi, atau jalur belakang dalam penerimaan siswa baru, yang mungkin menjadi kekhawatiran pihak tertentu sehingga berujung pada kriminalisasi wartawan.
“Kami, Organisasi Pers Forum Pers Independent Indonesia, mengecam keras dan mengingatkan Wakil Walikota Serang untuk tidak membuat pernyataan yang tidak etis dan menyebarkan kebencian terhadap insan pers,” tandas Noven. “Pernyataan ini justru semakin memperkuat pentingnya ruang demokrasi dan kebebasan pers sebagai pilar utama dalam sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel.”
Publisher -Red
Narasumber: Eric_Presidium FPII