Aceh Singkil, 1 November 2025 – Forum Umat Islam (FUI) Aceh Singkil secara resmi melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut dikirimkan pada hari Rabu, 29 Oktober 2025.
Ketua FUI Aceh Singkil, Hambalisyah Sinaga, membenarkan bahwa surat laporan tersebut telah dilayangkan terkait dugaan ketidaktransparanan dan ketidakobjektifan kinerja Majelis Hakim dalam menangani perkara persidangan terdakwa Yakarim Munir.
Dalam keterangannya, Hambalisyah Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya menilai proses persidangan kasus tersebut tidak berjalan secara terbuka dan adil sebagaimana mestinya.
“Kami mengambil langkah ini sebagai bentuk kontrol publik terhadap lembaga peradilan. Kami berharap Komisi Yudisial sebagai lembaga yang berwenang mengawasi perilaku hakim dapat menindaklanjuti laporan ini agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Hambalisyah.
Laporan ini menyoroti perlunya perhatian KY terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diduga terjadi selama proses persidangan berlangsung.
Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, KY merupakan lembaga negara mandiri yang bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. KY memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim, menerima laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran, serta menjaga dan menegakkan KEPPH.
Masyarakat Aceh Singkil berharap laporan ini dapat direspons dengan cepat dan ditindaklanjuti secara profesional oleh Komisi Yudisial, sesuai dengan kapasitas hukum yang dimiliki lembaga tersebut.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










