PALEMBANG – 15 Februari 2026- Tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) berada dalam sorotan tajam. Kebijakan penganggaran yang dinilai tidak realistis dalam penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) tahun 2024 telah memicu efek domino yang melumpuhkan likuiditas di 17 kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat “lubang” kewajiban sebesar Rp1.163.608.734.979,05 (Rp1,16 Triliun) yang hingga kini belum memiliki sumber pendanaan pasti. Dampaknya fatal: pemerintah daerah tingkat II terpaksa “gali lubang tutup lubang” hingga menggunakan dana yang dibatasi penggunaannya hanya demi menutupi janji manis bantuan provinsi.
Hasil konfirmasi terhadap 13 BPKAD kabupaten/kota mengungkap fakta miris. Enam daerah terpaksa menguras saldo kas daerah untuk membayar pihak ketiga, sementara sisanya terpaksa mencatatkan kondisi ini sebagai Utang Belanja. Ketidakmampuan Pemprov Sumsel membayar kurang salur BKBK ini telah menyandera hak-hak pihak ketiga (kontraktor/rekanan) yang kegiatannya telah selesai namun tak kunjung dibayar.
Analisis kemampuan bayar menunjukkan kondisi lampu merah: sebelas kabupaten/kota diprediksi akan sangat sulit membayar kewajiban jangka pendek mereka di tahun 2024 karena saldo kas yang kian menipis akibat beban BKBK yang tak kunjung cair.
Krisis likuiditas ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan negara. Kebijakan ini dinilai menabrak:
– UU No. 17 Tahun 2003: APBD seharusnya disusun sesuai kemampuan pendapatan, bukan atas dasar angan-angan.
– PP No. 12 Tahun 2019: Pengelolaan keuangan daerah wajib dilakukan secara tertib, efisien, dan transparan.
– Permendagri No. 15 Tahun 2023 & Pergub Sumsel No. 3 Tahun 2022: BKBK wajib memprioritaskan kemampuan keuangan daerah, bukan dipaksakan di tengah kas yang kering.
Munculnya utang sebesar Rp1,16 Triliun ini menjadi bukti nyata kegagalan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam memetakan pendapatan senyatanya. Lebih jauh, Gubernur Sumatera Selatan juga disorot karena menyetujui alokasi BKBK tanpa pertimbangan matang terhadap kapasitas fiskal daerah.
“Ini adalah bentuk manajemen keuangan yang ugal-ugalan. Daerah dipaksa melaksanakan kegiatan dengan janji bantuan bantuan provinsi, namun saat tagihan datang, provinsinya tidak punya uang. Ini merusak struktur APBD di tingkat kabupaten/kota,” ujar sumber yang memahami persoalan ini.
Akibat kebijakan yang tidak kredibel ini, beban keuangan daerah kini terlempar ke tahun anggaran berikutnya, yang berpotensi menghambat program-program pembangunan lain yang lebih mendesak bagi masyarakat.
Meski Gubernur Sumatera Selatan dikabarkan telah menerima dan memahami temuan ini, publik menuntut pertanggungjawaban nyata, bukan sekadar pemakluman. Tanpa evaluasi radikal, kesejahteraan rakyat di 17 kabupaten/kota tetap menjadi taruhan di atas meja birokrasi yang salah urus.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










