BANDUNG BARAT – 11 Januari 2026- Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) berada di titik nadir. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023, ditemukan jurang menganga antara saldo kas yang tersedia dengan kewajiban dana yang seharusnya ada di rekening daerah.
Kabupaten yang seharusnya mengelola anggaran untuk rakyat ini mengalami defisit kas riil sebesar Rp66,14 Miliar. Angka ini muncul setelah saldo Kas Daerah hanya mencatatkan sisa Rp10,33 Miliar, padahal total kewajiban dana terikat (earmarked) yang harus tersedia mencapai Rp76,47 Miliar. Secara teknis, Pemkab KBB kehilangan kemampuan likuiditas untuk mendanai program-program wajib yang telah dialokasikan pusat dan provinsi.
Kondisi ini mengindikasikan adanya praktik “gali lubang tutup lubang” yang sistematis. Dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Provinsi yang bersifat khusus (earmarked) seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) diduga kuat telah diselewengkan untuk membiayai belanja rutin atau operasional yang tidak sesuai peruntukannya.
Penggunaan dana yang tidak terkendali ini mengakibatkan penyusutan kas yang sangat drastis, yakni mencapai 65,26% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menjadi cermin kegagalan manajerial di bawah kendali Bupati/Pj Bupati dan Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi anggaran.
“Hilangnya” ketersediaan dana puluhan miliar rupiah ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan ancaman langsung bagi hajat hidup orang banyak. Dana yang harusnya tersedia di Kas Daerah tersebut seharusnya digunakan untuk:
– Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
– Layanan dasar kesehatan dan pendidikan.
– Pembangunan infrastruktur fisik (DAK Fisik).
– Program strategis bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat.
Kondisi ini memberikan sinyal bahwa Pemkab Bandung Barat secara teknis sedang mengalami “kebangkrutan” likuiditas. Saldo kas yang jauh lebih kecil dari kewajiban peruntukan dana menunjukkan adanya kebocoran atau inefisiensi belanja yang kronis sepanjang tahun anggaran berjalan.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak segera melakukan audit investigatif untuk menelusuri ke mana aliran dana Rp66,14 Miliar tersebut mengalir. Jika tidak ada langkah penghematan ekstrem pada belanja non-prioritas, publik akan terus disuguhi tontonan kegagalan tata kelola yang mengorbankan hak-hak dasar warga Bandung Barat.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menanti transparansi penuh dari Pemkab KBB terkait raibnya dana yang seharusnya menjadi hak PPPK dan pembangunan infrastruktur daerah tersebut.
Tim Redaksi Prima
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











