ACEH SINGKIL CN 14 Oktober 2026 – Kondisi fisik SD Negeri Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, yang dinilai masih memprihatinkan memicu reaksi keras dari kalangan aktivis. Gerakan Aksi Mahasiswa Pemuda Aceh Singkil GAMPAS secara resmi mendesak Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud Aceh Singkil untuk segera melakukan audit komprehensif atas pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah BOS di sekolah tersebut selama kurun waktu delapan tahun terakhir.
Desakan tersebut mengemuka seiring keprihatinan publik terhadap fasilitas salah satu sekolah dasar tertua di Suro Makmur itu, yang dianggap tidak sebanding dengan kucuran anggaran negara yang dialokasikan secara rutin setiap tahunnya.
Perwakilan GAMPAS, Syahrul Amri, menegaskan bahwa audit investigatif dan uji petik di lapangan sangat diperlukan untuk memastikan akuntabilitas serta transparansi tata kelola anggaran publik.
“Kami tidak berada dalam kapasitas menuduh atau menghakimi pihak mana pun. Namun, kontras antara besaran alokasi Dana BOS selama delapan tahun dengan kondisi riil di lapangan memunculkan pertanyaan wajar di tengah masyarakat. Ini yang wajib dijawab secara akuntabel oleh pihak berwenang melalui mekanisme audit,” ujar Syahrul Amri kepada awak media, Selasa 13 Oktober 2026.
GAMPAS menilai bahwa pemeriksaan tata kelola anggaran publik tidak boleh sebatas formalitas administratif di atas kertas, melainkan harus menyentuh uji fakta di lapangan cross-check.
Pengawasan tersebut mencakup verifikasi dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS, Surat Pertanggungjawaban SPJ, bukti transaksi, hingga realisasi pengadaan barang dan jasa.
“Jangan hanya sebatas verifikasi administrasi di atas meja. Inspektorat bersama Dinas Pendidikan harus turun langsung mencocokkan antara Laporan Pertanggungjawaban LPJ dengan ketersediaan fisik serta kemanfaatan program di sekolah,” tegas Syahrul.
Ia menambahkan, apabila hasil audit formal membuktikan tata kelola anggaran telah sesuai regulasi, pemerintah daerah wajib menyampaikannya secara terbuka guna menjamin transparansi publik. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau kerugian negara, penanganan hukum harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain mendesak pengawasan internal Pemkab Aceh Singkil, GAMPAS mengimbau aparat penegak hukum APH, termasuk Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, untuk memantau dinamika pengelolaan anggaran sektor pendidikan ini.
Kendati demikian, GAMPAS menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah presumption of innocence dalam setiap proses tindak lanjut.
“Kami mendorong penegakan prinsip akuntabilitas tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Setiap orang berhak atas klarifikasi dan perlakuan hukum yang adil. Namun, asas hukum tersebut jangan sampai dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban audit atas penggunaan uang negara,” pungkas Syahrul.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya menghimpun konfirmasi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil, Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, serta pihak pengelola SD Negeri Mandumpang terkait desakan pemeriksaan anggaran tersebut. ***
Reporter: CN Mustafa, C.BJ., C.EJ.
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










