BANGGAI LAUT, CN 14 Oktober 2026 – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan warga bernama Jamil (JL) pada pertengahan September 2026 menjadi perhatian publik. Sorotan tertuju pada prosedur penanganan berkas perkara di Satuan Reskrim Polres Banggai Laut terkait keberadaan dokumen surat pernyataan damai.
Berdasarkan penelusuran informasi di lapangan dan dokumentasi rekaman di Kelurahan Tanobonungan serta Mako Polsek Banggai, Jamil dilaporkan mengalami luka dan memar akibat dinamika massa pasca-insiden percekcokan di jalan raya. Fakta ini sekaligus mengklarifikasi bahwa kondisi luka tersebut bukan disebabkan oleh oknum anggota Polri maupun ASN Banggai Laut.
Sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan, Jamil bersama istrinya, Hawati, telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Resmi di Mako Polsek Banggai. Pembuatan surat tersebut disaksikan oleh petugas SPKT serta diketahui oleh Kapolsek Banggai, AKP Joly R. Lengkong, S.H., M.H. Dalam dokumen tersebut, pihak pelapor menyatakan tidak keberatan dan tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. Pihak Polsek Banggai juga telah mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut dilampirkan dalam laporan berkas perkara.
Namun, perkembangan penanganan perkara saat dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Banggai Laut menimbulkan pertanyaan. Kasat Reskrim Polres Banggai Laut, IPTU I Kadek Putra Trisnawa, S.H., menyampaikan bahwa pihak penyidik belum menerima atau menemukan keberadaan lampiran surat pernyataan tersebut di dalam berkas perkara yang diterima.
Perbedaan keterangan mengenai keberadaan dokumen resmi ini mendorong munculnya desakan agar mekanisme penanganan berkas perkara dievaluasi secara transparan. Publik mengharapkan Seksi Propam (Sipropam) Polres Banggai Laut turun tangan untuk melakukan penelusuran administratif dan klarifikasi prosedur kepada pihak-pihak terkait.
Langkah akuntabel dan transparan dari Sipropam serta Kapolres Banggai Laut dinilai penting guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai Kode Etik Profesi Polri dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Reporter CN -Faisal Taib
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










