KEBUMEN — Tragedi tewasnya seorang anggota Satpol PP saat mengevakuasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bersenjata pada Selasa (3/2) memicu reaksi keras. Ketua Garuda Perak Kebumen, Sujud Sugiarto, secara tegas menyatakan bahwa insiden ini merupakan dampak nyata dari pengabaian amanat undang-undang dan kegagalan koordinasi antar-instansi, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Sujud Sugiarto membeberkan bahwa secara hukum, Satpol PP bukanlah instansi utama dalam penanganan krisis medis ODGJ. Merujuk pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Permendagri No. 121 Tahun 2018, penanganan ODGJ yang mengamuk (fase krisis) wajib melibatkan sinergi dari institusi yang kompeten:
– Dinas Kesehatan (Dinkes) & Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI): Berwenang atas tindakan klinis dan pemberian obat penenang (sedasi) oleh tenaga medis/dokter ahli jiwa.
– Dinas Sosial & Kementerian Sosial (Kemensos RI): Bertanggung jawab atas rujukan panti rehabilitasi pasca-evakuasi.
– Kepolisian RI (Polri): Memberikan pengamanan taktis jika terdapat ancaman senjata tajam yang membahayakan nyawa.
– Satpol PP & Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI): Berfungsi sebagai pendukung ketertiban umum, namun bukan eksekutor utama tindakan medis kejiwaan.
“Ke mana Dinkes? Ke mana para Dokter? Secara undang-undang yang ditegaskan oleh Kemenkes dan Kemendagri, mereka yang memiliki otoritas klinis. Mengirim Satpol PP menghadapi senjata dengan tangan kosong tanpa pendampingan medis adalah pelanggaran wewenang yang fatal!” tegas Sujud Sugiarto, Selasa (3/2).
Informasi yang dihimpun mengungkap fakta miris bahwa saat kejadian, ODGJ tersebut diketahui memegang senjata. Namun, petugas Satpol PP justru dikirim ke lokasi tanpa rompi pelindung dan tanpa didampingi tim medis ahli.
“Mengirim petugas ke medan berbahaya tanpa proteksi dan tanpa tim ahli adalah bentuk kelalaian jabatan. Jangan hanya pintar bersembunyi di balik kata ‘musibah’ untuk menghindari tanggung jawab hukum. Ini adalah pembiaran sistemis yang mengorbankan nyawa bawahan,” tambah Sujud dengan nada pedas.
Ketua Garuda Perak mendesak agar dilakukan audit investigatif terhadap jajaran pimpinan instansi di Kebumen. Sujud menuntut pertanggungjawaban dari Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos).
“Kami menuntut pengusutan tuntas terhadap Kepala Satpol PP dan pejabat pemerintah daerah terkait. Mereka gagal menjalankan koordinasi lintas sektoral yang diwajibkan oleh pemerintah pusat. Jika terbukti ada kelalaian dalam menjalankan SOP dan amanat undang-undang, pejabat tersebut wajib dicopot dari jabatannya sebagai bentuk akuntabilitas,” tegasnya lagi.
Sujud menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pemberian santunan tidak menghapus dosa birokrasi yang malas berkoordinasi. “Darah abdi negara ini tidak boleh dihargai sekadar uang duka. Harus ada perbaikan sistem dan pertanggungjawaban pejabat agar tidak ada lagi nyawa yang ditumbalkan demi laporan kerja yang seolah-olah beres.”
Untuk Diketahui Segera:
1. Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta.
2. Menteri Kesehatan RI di Jakarta.
3. Menteri Sosial RI di Jakarta;.
4. Gubernur Jawa Tengah di Semarang.
5. Bupati Kebumen di Kebumen.
6. Ketua DPRD Kabupaten Kebumen.
7. Kapolres Kebumen.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













