PURWAKARTA, Jumat, 7 November 2025 – Temuan mengejutkan dari hasil analisis Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2023 membongkar praktik kelalaian fatal dalam manajemen anggaran dan kas daerah. Kegagalan perencanaan yang berulang ini bukan hanya kesalahan teknis, melainkan sebuah kebijakan yang secara nyata memicu utang jangka pendek fantastis sebesar Rp144.948.064.367,00 kepada pihak ketiga.
Analisis menunjukkan bahwa penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 yang sejak awal dicap ‘tidak realistis’ menjadi fondasi jebolnya APBD. Ironisnya, alih-alih menunda atau menyesuaikan belanja saat pendapatan tidak tercapai, Pemkab Purwakarta justru menjalankan seluruh kegiatan dan belanja, sebuah manuver ceroboh yang membuat kas daerah tekor parah dan tidak memiliki kepastian dana pembayaran.
Utang jangka pendek senilai lebih dari Rp144,9 miliar ini adalah beban yang harus ditanggung akibat ambisi belanja yang melampaui kemampuan kas. Utang ini terbagi menjadi:
Utang Belanja Kontraktual TA 2023 Sumber PAD: Rp59.309.173.921,00
Utang Jangka Pendek Lainnya: Rp28.204.254.916,00
Utang yang Timbul dari Penggunaan Kas yang Ditentukan Penggunaannya: Rp57.434.635.530,00
Pelanggaran Penggunaan Dana Khusus dan Krisis Likuiditas Akut
Lebih pedih lagi, di tengah krisis kas yang melanda, Pemkab Purwakarta terbukti melanggar ketentuan dengan menggunakan kas yang sudah ditentukan peruntukannya, khususnya dari sisa Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU-SG), senilai Rp57,43 miliar untuk membayar kegiatan yang sama sekali tidak sesuai peruntukan awal. Ini adalah indikasi serius penyalahgunaan dana yang wajib diusut tuntas.
Masalah utang ini ternyata bukan penyakit baru, melainkan luka lama yang membusuk di tubuh Pemkab Purwakarta. Analisis tren selama lima tahun terakhir (TA 2019 s.d. 2023) menunjukkan adanya gap kronis antara utang jangka pendek dan ketersediaan kas daerah. Peningkatan signifikan gap pada 2023 menunjukkan Pemkab gagal total dalam belajar dari kesalahan masa lalu, meninggalkan warisan utang yang harus ditanggung rakyat Purwakarta.
Dengan kas yang hanya tersisa Rp9.634.960.081,00 per 31 Desember 2023 jauh lebih rendah dari total utang Pemkab Purwakarta praktis berada di ambang kesulitan likuiditas akut.
Masyarakat menuntut transparansi total dan pertanggungjawaban tegas. Siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan penganggaran yang cacat dan penggunaan dana yang melanggar peruntukan ini? Langkah korektif saja tidak cukup; ini membutuhkan audit menyeluruh, penegakan disiplin anggaran, dan pengusutan tuntas terhadap indikasi penyalahgunaan dana khusus.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










