BEKASI, 3 November 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dihadapkan pada krisis integritas kontrak setelah PT [Inisial PT CPK] (PT CPK) secara nyata gagal memenuhi kewajiban kompensasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Hingga hari ini, tunggakan pembayaran yang wajib dilunasi PT CPK telah mencapai angka fantastis Rp4.383.023.425,00.
Keterlambatan ini bukan lagi hitungan bulan, melainkan sudah berlarut lebih dari setahun, mengancam defisit pada sektor penerimaan daerah, meskipun perusahaan pengembang tersebut telah secara resmi mengakui utang tersebut kepada Pemkab.
Kegagalan pembayaran ini bermula dari penetapan nilai kompensasi TA 2023 oleh Dinas Perdagangan (Disdag). Meskipun Kepala Disdag telah mengirim Surat Pemberitahuan pada 19 Desember 2023, PT CPK menunjukkan minimnya itikad baik dengan tidak memberikan respons konfirmasi.
Menyikapi kelalaian ini, Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi telah melancarkan langkah tegas bertahap:
– Teguran Keras I (05 Januari 2024): Pj. Bupati secara resmi melayangkan surat teguran pertama atas kegagalan pemenuhan kewajiban.
– Perpanjangan yang Sia-sia: PT CPK merespons hanya dengan permohonan perpanjangan waktu pembayaran hingga 31 Maret 2024, yang pada akhirnya gagal ditepati.
– Teguran Keras II (03 April 2024): Sebagai bukti ingkar janji, Pj. Bupati kembali menerbitkan Surat Teguran II.
Ironisnya, Pihak PT CPK Cabang Pasar Cibitung sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa nilai Rp4.383.023.425,00 diakui penuh sebagai utang kepada Pemkab Bekasi, dengan janji pembayaran akan direalisasikan dalam Tahun 2024.
Fakta di lapangan menunjukkan, hingga hasil pemeriksaan terakhir pada Mei 2024, dan lebih dari enam bulan setelah janji pembayaran tersebut, tidak ada pergerakan dana. PT CPK terbukti melanggar komitmen kontrak dan mengabaikan surat peringatan resmi pemerintah daerah.
Pemkab Bekasi tidak akan mundur; kini tengah memfinalisasi langkah hukum. Tidak bisa lagi mentolerir penundaan ini, Pemkab dipastikan segera menempuh tiga jalur tindakan tegas untuk memastikan hak-hak daerah atas PAD segera dipulihkan:
- Tuntutan Perdata atas Wanprestasi: Mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut pelunasan pokok utang, ditambah denda, dan bunga keterlambatan sesuai klausul perjanjian.
- Pemutusan Kontrak Sepihak: Mempertimbangkan langkah final berupa terminasi kontrak permanen atas pengelolaan Pasar Induk Cibitung oleh PT CPK.
- Pembekuan Izin Operasional: Memproses sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin operasional pasar yang dikelola PT CPK, sesuai hak yang dijamin dalam perjanjian.
“Kami sudah memberikan waktu yang lebih dari cukup. Sikap ingkar janji ini adalah bentuk pelecehan terhadap komitmen kontrak dan merugikan seluruh masyarakat Bekasi,” ujar [Sebutkan Jabatan Pejabat Pemkab, misalnya: Kepala Disdag/Asisten Daerah Bidang Perekonomian]. “Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad pelunasan, kami pastikan gugatan perdata dan pemutusan kontrak akan segera dilayangkan. Tidak ada toleransi bagi mitra yang tidak bertanggung jawab.”
Kegagalan PT CPK dalam melunasi utang yang telah diakui ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesehatan finansial dan komitmen jangka panjang perusahaan. Pemkab Bekasi didesak publik untuk bertindak cepat dan transparan dalam penegakan kontrak ini, guna menjamin keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










