
Bandar Lampung, 3 September 2025, – Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi dan Pemberdayaan (GMPDP) Provinsi Lampung menyoroti lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berkah (LEB). Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka, meskipun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyita aset senilai belasan miliar rupiah dan memanggil sejumlah saksi.
Kepala Divisi Hukum GMPDP, Alian Hadi Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa penanganan kasus ini terkesan mandek. “Sudah hampir delapan bulan, kasus ini belum juga menunjukkan titik terang,” ujar Alian saat ditemui di Bandar Lampung. “Ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejati Lampung.”
Menurut GMPDP, penanganan kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi di Lampung seperti kasus KONI dan PT LEB dinilai lamban. Hal ini, kata Alian, memicu kekecewaan di kalangan masyarakat dan sejumlah elemen anti-korupsi di Lampung.
GMPDP meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengambil alih penanganan kasus-kasus ini. “Kami meminta Kejaksaan Agung turun tangan untuk menindaklanjabat-pejabat Kejati Lampung yang diduga lalai, khususnya Asisten Pidana Khusus,” tegas Alian.
Alian menambahkan, kelambanan ini berpotensi merusak citra Kejaksaan di mata publik. Ia khawatir jika tidak ada perubahan signifikan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan dan mengambil tindakan sendiri. “Kami meminta Kejaksaan Agung segera bertindak agar marwah Kejaksaan Tinggi Lampung tetap terjaga,” tutupnya.
Publisher -Red