
Tangerang, 3 September 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial (Wilter) Banten menyatakan kesiapannya untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dana pensiun anggota DPR RI. Gugatan ini berfokus pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Ketua LSM GMBI Wilter Banten, H. Hulia Syahendra, SH., MH, menegaskan bahwa kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR/MPR adalah bentuk ketidakadilan yang membebani keuangan negara. “Pemberian dana pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI adalah bentuk ketidakadilan. Masa jabatan anggota DPR hanya lima tahun, sementara masih banyak rakyat yang tidak memiliki jaminan sosial maupun pensiun yang layak. Kami siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menghapus aturan tersebut,” ujarnya.
Menurut Hulia, hak pensiun seharusnya diberikan kepada aparatur sipil negara, Dosen, Guru, TNI, dan Polri yang telah mengabdikan diri puluhan tahun. Sementara itu, anggota DPR/MPR memiliki masa jabatan terbatas dan masih bisa kembali ke profesi atau dunia usaha setelah masa tugas mereka berakhir.
“Uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya wakil rakyat dengan fasilitas berlebihan. Ini adalah perjuangan LSM GMBI untuk menegakkan keadilan sosial,” tambahnya.
Rencana gugatan ini diharapkan mendapat dukungan luas dari masyarakat Banten dan seluruh Indonesia, agar Mahkamah Konstitusi dapat menguji dan menilai secara objektif ketentuan dana pensiun DPR/MPR yang dinilai tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Publisher -Red
Reporter CN -Waluyo