
Pati, Jawa Tengah, 19 Agustus 2025 – Sidang gugatan perdata terkait dugaan penipuan dengan tergugat Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana) dan lima pihak lainnya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati. Sidang ini harus ditunda hingga bulan depan karena salah satu tergugat, Anis Subiyanti, tidak hadir.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari sengketa antara penggugat, Utomo, dengan Zana. Gugatan perdata ini diajukan Utomo di tengah proses penyelidikan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Zana kepada Polda Jawa Tengah. Utomo, yang akrab disapa Kaji Tomo, diduga dilaporkan karena kasus penipuan atau penggelapan uang senilai Rp1,75 miliar dengan bukti kwitansi.
Menurut kuasa hukum Zana dari LBH Teratai, Maulana Ababil, S.H., gugatan perdata yang diajukan Utomo terkesan hanya untuk mengulur-ulur waktu. “Ini hanya untuk bikin kisruh. Salah satu tergugat, Karyono, sebenarnya ada di pihak Utomo, tapi ikut digugat. Ini sepertinya hanya untuk mengulur waktu karena Pak Tomo sudah tahu akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Maulana.
Dalam jumpa pers, Zana menjelaskan bahwa kasus dugaan penipuan Rp1,75 miliar ini berbeda dengan kasus sebelumnya. “Untuk kasus Rp1,75 miliar ini berbeda dengan kasus Rp5,5 miliar yang lalu. Kalau yang lalu adalah kasus perbekalan kapal, sedangkan ini adalah kasus saham kepemilikan kapal dengan bukti yang berbeda,” jelasnya. Zana menambahkan, Utomo memang pernah dihukum delapan bulan penjara atas kasus yang berbeda.
Perseteruan kedua belah pihak ini berawal dari investasi di bidang kapal ikan. Kasus ini telah berlangsung selama lebih dari lima tahun, dengan saling gugat yang belum menemukan titik akhir.
Publizer – Red