
Jakarta, 15 Juni 2025 – Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tiga jurnalis yang mengungkap praktik mafia BBM subsidi di Blora, Jawa Tengah, telah memasuki babak hukum. Gugatan praperadilan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Register: 70/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Gugatan ini diajukan oleh Siyanti dan Febrianto Adi Prayitno sebagai pemohon, didukung penuh oleh tim kuasa hukum dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yang menjadi termohon dalam praperadilan ini adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, beserta jajaran yang dianggap bertanggung jawab atas penangkapan para jurnalis. Penangkapan tersebut dinilai melanggar prosedur hukum dan sarat dugaan kriminalisasi terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Tim kuasa hukum PPWI yang akan hadir dalam persidangan ini terdiri dari Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., Ujang Kosasih, S.H., Anugrah Prima, S.H., dan Yusuf Saefullah, S.H., beserta anggota lainnya.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan bahwa langkah praperadilan ini merupakan bagian dari upaya membongkar praktik kolusi antara oknum aparat penegak hukum dan jaringan mafia BBM subsidi ilegal.
“Kami mendesak Kapolri untuk hadir langsung di persidangan ini. Ini bukan perkara kecil, ini menyangkut kehormatan institusi Polri dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujar Wilson Lalengke dalam keterangannya kepada media, Minggu (15/6/2025). Ia juga menambahkan, “Kapolri diharapkan menunjukkan sikap kesatria dan tidak bersembunyi di balik seragamnya.”
Wilson Lalengke juga menyoroti pentingnya pengusutan tuntas terhadap dugaan keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam skandal ini. “Siapapun yang terlibat, termasuk dari unsur TNI aktif, harus ditindak tegas dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya. Ia juga secara spesifik meminta Panglima TNI menindak tegas anggotanya bernama Rico yang diduga terlibat dalam permainan BBM di Blora dan menyuap tiga wartawan bersama Polres Blora.
PPWI menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses hukum ini secara terbuka dan profesional. Organisasi ini juga mengajak publik serta komunitas pers nasional dan internasional untuk mengawasi jalannya persidangan sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers dan hak atas informasi. Ketua Umum PPWI menegaskan bahwa ia juga akan hadir di persidangan.
Lebih lanjut, Wilson Lalengke menekankan pentingnya pengusutan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam skandal ini. Ia menegaskan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, termasuk dari institusi militer.
“Negara harus hadir dalam memastikan supremasi hukum ditegakkan. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik sipil maupun militer, harus dilakukan secara adil dan terbuka agar publik bisa menyaksikan keseriusan aparat dalam menangani perkara ini,” katanya.
Wilson Lalengke juga mengingatkan peran krusial masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas independen dalam mengawal proses penegakan hukum agar tidak mandek atau ditutup-tutupi. “Saat ini, publik menaruh harapan besar pada aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dengan keadilan. Ketika aparat sendiri yang melakukan pelanggaran, maka proses dan sanksi hukumnya harus dua kali lebih tegas,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas aparat penegak hukum serta ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. PPWI berharap, melalui jalur hukum, kebenaran akan terungkap dan keadilan ditegakkan bagi para jurnalis yang menjadi korban kriminalisasi.
Publisher -Red