BEKASI – 11 November 2025– Alokasi dana publikasi dan kemitraan media di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi menjadi sasaran kritik tajam dan kecaman publik setelah terungkapnya realisasi anggaran yang mencapai angka fantastis. Dalam kurun waktu dua tahun, 2023 dan 2024, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi telah merealisasikan dana sebesar lebih dari Rp 15,1 Miliar.
Angka ini menuai tuduhan praktik “gurita anggaran” yang diduga merugikan keuangan negara dan mengebiri peran pers lokal.
Pimpinan Umum Media Rajawali News, Ali Sopyan, secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Republik Indonesia (Jamwas RI) untuk segera melakukan operasi sapu bersih terhadap gerombolan yang diduga merampok dana APBD/APBN di Pemda Bekasi.
Sorotan utama Ali Sopyan adalah kesenjangan yang mencolok antara besarnya dana yang dicairkan dengan honorarium yang diterima awak media di wilayah tersebut. Ia menyebut, sementara dana Diskominfosantik mengalir deras hingga belasan miliar, kompensasi yang diterima media lokal untuk tujuh kali penayangan berita hanya mencapai Rp 7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah).
“Ini adalah ironi yang menyakitkan. Dana Rp 15 Miliar lebih menguap, namun awak media hanya disisakan remah-remah. Kami menuntut akuntabilitas penuh. Pejabat di Diskominfosantik tidak boleh menjadi gurita yang melilit dan menghisap anggaran publikasi. Dugaan perampokan dana publik ini harus diusut tuntas,” tegas Ali Sopyan.
Dokumen yang beredar menunjukkan bahwa total realisasi anggaran untuk empat mata kegiatan utama yang mengatasnamakan media pada tahun 2023 mencapai Rp 8.055.679.270 (Delapan Miliar Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah).
Angka fantastis ini diserap melalui empat pos utama, di antaranya:
– Pengelolaan Media Komunikasi Publik (dengan realisasi sekitar Rp 2,3 Miliar).
– Pengelolaan Konten & Perencanaan Media Komunikasi Publik (realisasi sekitar Rp 561 Juta).
– Layanan Hubungan Media (realisasi sekitar Rp 778 Juta).
– Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat Media dan Kemitraan Komunikasi (realisasi sekitar Rp 4,3 Miliar).
Kondisi serupa terjadi pada tahun 2024, di mana total realisasi kembali mencapai Rp 7.140.980.410 (Tujuh Miliar Seratus Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah), dengan pos anggaran yang juga diserap secara signifikan, termasuk hampir Rp 3,8 Miliar untuk Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat Media dan Kemitraan Komunikasi.
Total gabungan realisasi untuk kedua tahun tersebut menembus angka Rp 15.196.659.680. Besarnya angka ini menimbulkan kecurigaan kuat akan adanya mark up dan penyalahgunaan wewenang, terutama karena output yang dirasakan oleh komunitas pers lokal dianggap tidak sebanding.
Tipikor Satgasus didesak untuk segera mengambil tindakan berdasarkan informasi dan dokumen yang beredar. Publik menuntut audit mendalam untuk melacak aliran dana dan memastikan pertanggungjawaban dari para pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran miliaran rupiah ini.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Ramdhan Nurul Ikhsan, yang dikonfirmasi oleh Deltanews pada 10 November 2025, belum memberikan klarifikasi resmi mengenai penggunaan dana sebesar itu. Sikap bungkam dari pejabat terkait semakin memperkuat asumsi publik akan adanya ketidakberesan.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Rilis berita ini menekankan akuntabilitas publik dan transparansi. Diskominfosantik Kabupaten Bekasi didorong untuk memberikan hak jawab guna menjamin terpenuhinya prinsip keberimbangan pemberitaan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










