PALEMBANG, 8 April 2026- –Praktik pengelolaan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023 kini berada dalam pengawasan ketat. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 16/LHP/XVIII.PLG/01/2024 tanggal 16 Januari 2024, ditemukan indikasi kuat bahwa realisasi anggaran sebesar Rp6.419.644.587,12 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya di lapangan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Temuan paling mencolok yang diungkap dalam LHP tersebut berkaitan dengan ketidakwajaran pemberian jumlah liter BBM pada perjalanan dinas luar daerah. Sesuai SK Gubernur Sumsel Nomor 5/KPTS/VIII/2023, bantuan BBM seharusnya diberikan dengan rasio 1 liter untuk setiap 6 kilometer. Namun, hasil pengujian petik BPK membongkar fakta mengejutkan di mana konsumsi BBM yang dipertanggungjawabkan justru membengkak drastis menjadi berkisar antara 2,9 km/liter hingga 3,5 km/liter. Ketidaksinkronan ini diperparah dengan penetapan jarak tempuh oleh PPTK yang tidak memiliki dasar perhitungan jelas dan jauh melampaui estimasi navigasi digital.
Dalam analisis kewajaran menggunakan ”Google Maps, ditemukan perbedaan jarak yang sangat signifikan antara dokumen pertanggungjawaban dengan fakta di lapangan. Sebagai contoh, rute Palembang menuju OKU Timur dilaporkan menempuh jarak 355 kilometer, sementara jarak riil hanya 230 kilometer, menyisakan selisih 125 kilometer yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan ketika dikonfirmasi, pihak PPTK dilaporkan tidak mampu menjelaskan dasar penentuan jarak dan konsumsi BBM yang digunakan, yang mengindikasikan adanya celah manipulasi dalam pemberian uang muka kepada sopir.
Sorotan tajam juga tertuju pada realisasi belanja BBM untuk jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah yang mencapai Rp1.286.836.750,00. Berbeda dengan prinsip akuntabilitas yang seharusnya menggunakan kartu kendali atau bukti belanja riil, anggaran miliaran rupiah ini justru direalisasikan dalam bentuk ”uang tunai,, Pola pertanggungjawaban yang hanya bersandar pada kuitansi pembayaran kepada penerima uang tanpa dilengkapi setruk asli dari SPBU dinilai sangat rawan penyimpangan dan melanggar semangat transparansi pengelolaan keuangan publik.
Meskipun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dilaporkan telah melakukan pengembalian kas sebesar Rp211 juta atas temuan pada beberapa SKPD, namun besarnya angka realisasi di Setda yang mencapai Rp6,4 miliar tetap menyisakan tanda tanya besar mengenai efektivitas pengawasan internal. Praktik pemberian uang tunai dan penggelembungan jarak tempuh ini merupakan bukti nyata adanya pengabaian terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh Gubernur sendiri melalui SK Nomor 5 Tahun 2023.
Rentetan temuan dalam LHP BPK ini seharusnya menjadi “pintu masuk” yang terang benderang bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan investigasi lebih mendalam terkait unsur kesengajaan dalam pemalsuan data jarak tempuh. Publik kini menanti ketegasan penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari total belanja barang dan jasa Pemprov Sumsel senilai Rp2,29 triliun benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan menguap dalam laporan perjalanan dinas yang manipulatif.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










