BATAM – Penegakan hukum di Polsek Batam Kota kini berada di bawah sorotan tajam. Sebuah perkara dugaan pengeroyokan yang menimpa Jimson Silalahi dan anak perempuannya yang di bawah umur resmi dihentikan (SP3). Padahal, sederet bukti medis mulai dari hasil visum hingga pemeriksaan psikologis telah disodorkan.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., menyatakan kecaman keras atas apa yang ia sebut sebagai “kematian nalar hukum” dalam penanganan laporan bernomor LP/B/607/X/2022/SPKT/POLSEK BATAM KOTA.
Keputusan penyidik untuk menghentikan perkara dengan dalih “kurangnya alat bukti” dan “tidak ditemukan peristiwa pidana” dinilai sebagai penghinaan terhadap fakta lapangan. Rikha membeberkan dua bukti krusial yang seharusnya menjadi pintu masuk penyidikan lebih dalam:
– Hasil Visum RS Santa Elisabeth Batam (19 September 2022).
– Pemeriksaan Psikologis RS Awal Bros Batam (22 September 2023).
“Bagaimana mungkin ada hasil visum fisik dan trauma psikologis, tapi disimpulkan tidak ada tindak pidana? Ini preseden berbahaya. Jika bukti medis yang bersifat ilmiah (scientific evidence) saja bisa diabaikan, lantas standar pembuktian apa yang diinginkan penyidik?” ujar Rikha dengan nada pedas.
Lebih jauh, Rikha menyoroti pengabaian terhadap UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam peristiwa yang terjadi di Baloi Kolam tersebut, seorang anak di bawah umur turut menjadi korban.
“Negara melalui aparat penegak hukum memiliki mandat konstitusional untuk melindungi anak. Pasal 76C dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak itu eksplisit. Menghentikan kasus yang melibatkan anak korban kekerasan tanpa argumen hukum yang transparan adalah bentuk kegagalan negara dalam menjalankan undang-undang,” tegasnya.
Kekecewaan publik mencuat bukan hanya karena satu perkara, melainkan karena terkikisnya rasa aman. Jika laporan resmi yang didukung dokumen medis bisa “menguap” di meja administrasi, masyarakat akan bertanya-tanya: Kepada siapa lagi korban harus mengadu jika bukan kepada institusi Polri?
Pihak kuasa hukum mendesak beberapa poin krusial:
– Gelar Perkara Khusus: Dilakukan secara terbuka dan akuntabel di tingkat Polda Kepri atau Mabes Polri.
– Evaluasi Penyidik: Mempertanyakan profesionalitas penyidik yang menangani perkara sejak 2022.
– Transparansi Rasional: Penjelasan detail mengenai mengapa bukti visum dianggap tidak cukup untuk menaikkan status perkara.
“Keadilan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif yang meragukan. Kami akan mengawal kasus ini hingga ke titik tertinggi. Hukum harus berani, bukan justru bersembunyi di balik alasan formalitas untuk menutupi ketidakmampuan atau ketidakinginan menuntaskan perkara,” pungkas Rikha.
Publisher -Red
Reporter CN -D2k
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










