
CYBER NASIONAL – II Penyalahgunaan screenshot pesan WhatsApp di Indonesia dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang, terutama jika screenshot tersebut disebarluaskan dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Jika screenshot pesan WhatsApp yang disebarluaskan berisi penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang, maka pelakunya dapat dijerat pasal ini. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah otentik.
Meskipun tidak secara langsung terkait dengan screenshot asli, pasal ini bisa relevan jika screenshot pesan WhatsApp tersebut dimanipulasi atau diedit untuk tujuan tertentu yang merugikan.
Pasal 32 ayat (2) UU ITE: Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak.
Penyebaran screenshot pesan pribadi tanpa izin bisa saja masuk dalam ranah pasal ini, terutama jika informasi dalam screenshot tersebut bersifat rahasia atau pribadi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik):
Pasal ini mengatur tentang barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhnya melakukan sesuatu perbuatan tertentu dengan maksud supaya tuduhan itu diketahui umum.
Sama seperti Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika screenshot pesan WhatsApp digunakan untuk mencemarkan nama baik seseorang di depan umum, maka pasal ini dapat diterapkan.
Pasal 311 KUHP (Fitnah): Pasal ini mengatur tentang barang siapa melakukan kejahatan menista dengan tulisan atau gambar, atau menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar itu di tempat umum, yang isi tulisannya atau gambarnya dapat merusak kehormatan atau nama baik seseorang.
Penyebaran screenshot yang memuat tuduhan palsu atau informasi yang tidak benar dan merugikan nama baik seseorang dapat dijerat dengan pasal ini.
Pertimbangan Penting!
Penting untuk diingat bahwa penegakan hukum akan sangat bergantung pada konteks penyalahgunaan tersebut. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain:
Tujuan Penyebaran: Apakah screenshot disebarkan untuk tujuan merugikan, mempermalukan, atau mencemarkan nama baik?
Isi Pesan: Apakah isi pesan dalam screenshot mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau informasi pribadi yang seharusnya tidak disebarkan?
Izin Pemilik Pesan: Apakah ada izin dari pemilik pesan untuk menyebarluaskan screenshot tersebut?
Dampak Kerugian: Apakah penyebaran screenshot tersebut menimbulkan kerugian nyata bagi korban, baik material maupun imaterial?
Jika Anda merasa menjadi korban penyalahgunaan screenshot pesan WhatsApp, sebaiknya segera konsultasikan dengan pihak kepolisian atau ahli hukum untuk mendapatkan penanganan yang tepat.
Artikel: Brebes, (5/7/2025).
By: Casroni