SAMBAS, KALBAR – Praktik pangkalan pasir yang diduga kuat ilegal di Dusun Jaur, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, terus melenggang kangkung tanpa tersentuh hukum. Kondisi ini menjadi potret buram penegakan hukum di Kalimantan Barat, di mana aktivitas yang diduga menabrak regulasi justru dibiarkan eksis secara terang-terangan. Senin, (03/02/2026).
Meski telah dilaporkan berkali-kali ke Pemerintah Daerah, Kepolisian, hingga Dinas Lingkungan Hidup tingkat Provinsi, pangkalan pasir yang dikelola oleh CV Sambas Alam Mandiri dilaporkan masih aktif beroperasi. Ironisme ini memicu kecurigaan publik: apakah ada kekuatan besar yang membentengi aktivitas tersebut sehingga hukum tampak “ompong”?
Salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyatakan kegeramannya. Ia menilai tidak adanya tindakan tegas dari otoritas terkait adalah bentuk penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat.
“Dokumen lingkungan tidak jelas, izin resmi entah ke mana, tapi alat berat terus bekerja. Ini jelas mengangkangi hukum. Jika tidak ada tindakan, jangan salahkan publik jika berasumsi ada ‘main mata’ di balik layar,” cetusnya ketus.
Nada ancaman juga datang dari warga. Zakaria, perwakilan warga setempat, menegaskan bahwa jika Polres Sambas dan Polda Kalbar tetap pasif, masyarakat tidak akan ragu membawa kasus ini langsung ke tingkat pusat (Mabes Polri dan Kementerian LHK).
Ketua LAKSRI Kalimantan Barat, Revie Achary, memberikan kritik pedas terkait fenomena ini. Ia mengingatkan bahwa Pasal 158 UU Minerba bukanlah hiasan dinding, melainkan instrumen hukum yang memiliki konsekuensi pidana serius bagi penambangan tanpa izin.
“Presiden Prabowo Subianto sudah menyatakan perang terbuka terhadap tambang ilegal. Jika di tingkat lokal seperti Sambas ini aparatnya masih ragu-ragu atau justru terkesan melindungi, maka mereka secara tidak langsung melawan instruksi Presiden,” tegas Revie.
Ia menambahkan, operasi CV Sambas Alam Mandiri harus menjadi pintu masuk untuk membongkar siapa saja “aktor intelektual” atau beking yang selama ini menikmati hasil dari praktik yang diduga haram tersebut.
Redaksi dan aktivis mendesak Kapolres Sambas dan Kapolda Kalimantan Barat untuk tidak sekadar melakukan peninjauan, tetapi melakukan tindakan konkret berupa:
– Penyegelan lokasi pangkalan pasir di Desa Kartiasa.
– Penyitaan alat-alat yang digunakan dalam operasional.
– Audit transparan terhadap izin CV Sambas Alam Mandiri.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak CV Sambas Alam Mandiri dan otoritas terkait mengenai legalitas operasional mereka. Masyarakat menunggu: apakah hukum akan tegak, atau justru tunduk di bawah ketiak pengusaha?
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













