
Jakarta, 11 Juli 2025 – Gelombang tuntutan terhadap dugaan penyelewengan dana hibah di Jawa Timur kembali menguat. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi dan Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GAMAK) hari ini mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), mendesak penetapan Khofifah Indar Parawansa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung sehari setelah Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polda Jawa Timur pada Kamis (10/7). Pada Jumat (11/7), massa aksi membentangkan spanduk dan poster tuntutan di depan kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Koordinator aksi, Muhammad Rangga, dalam orasinya menyatakan bahwa Khofifah Indar Parawansa, sebagai pengguna anggaran, memiliki tanggung jawab penuh atas persetujuan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang kini diduga menjadi objek penyelewengan oleh sejumlah pejabat di Jawa Timur. Rangga mendesak KPK dan Kejagung untuk segera mengambil tindakan tegas.
“KPK jangan ragu menetapkan Khofifah sebagai tersangka. Tanda tangannya mengesahkan dana hibah yang kini menjadi bancakan oknum pejabat. Rakyat berhak tahu ke mana uang itu mengalir,” tegas Rangga.
Dukungan terhadap tuntutan mahasiswa juga datang dari Ketua DPD Jawa Timur LSM Jawapes, Sugeng Samiaji. Ia menyatakan kesiapan organisasinya untuk terjun langsung ke jalan menuntut keadilan di Jawa Timur.
“Kami di Jawapes dengan tegas mendukung penuntasan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Ini adalah uang rakyat, jangan sampai menjadi bancakan elite. Kami mendesak KPK dan Kejaksaan Agung bekerja profesional dan berani menindak siapa pun yang terlibat, termasuk Khofifah jika memang terbukti. Jika tuntutan ini diabaikan, saya bersama Jawapes siap turun aksi di Jawa Timur untuk menekan penegakan hukum agar benar-benar berjalan,” ujar Sugeng.
Aliansi mahasiswa mendesak KPK dan Kejagung untuk segera mengaudit aliran dana Yayasan Khofifah Indar Parawansa yang mereka duga menjadi pintu masuk penyelewengan dana publik. Beberapa poin yang disoroti antara lain dugaan transfer Rp28 miliar dari masyarakat ke mantan Gubernur Soelasi, penggunaan dana hibah pokmas yang tidak tepat sasaran, serta potensi penyalahgunaan aset yayasan berupa tanah dan bangunan.
Selain itu, massa juga menuntut penuntasan 23 kasus yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana publik di Jawa Timur. Mereka mendesak inventarisasi serta penyitaan aset yang diduga hasil korupsi, hingga penjatuhan sanksi berat bagi siapa pun yang terbukti terlibat. Sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya juga mendesak agar 21 tersangka yang telah ditetapkan KPK segera ditahan.
Publik menanti langkah tegas KPK dan Kejaksaan Agung untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. GAMAK dan Jawapes menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kepastian hukum dan kerugian negara benar-benar dikembalikan kepada rakyat.
Publisher -Red